ruangjournalist.com – Kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan bapak tiri menimbulkan trauma berat.
Hal ini seperti yang dialami korban berinisial Ra (15), yang sempat mengamuk dan menonjok ibu kandungnya berinisial Wi (39) serta merusak rumah usai dimarahi oleh pamannya pada pada Kamis siang (5/1/2023).
Orang tua korban yang menghubungi petugas pendampingan korban kekerasan dan pelecehan seksual dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kabupaten Seluma, akhirnya turut berupaya membujuk korban untuk diperiksa kesehatan dan psikologinya ke RSJKO Kota Bengkulu.
“Iya tadi korban mengamuk di rumahnya, diduga karena mengalami depresi berat, sehingga butuh pemerikaan secara psikologi dengan riwayat Penyakit Epilepsi ke RSJKO Kota Bengkulu”, ujar Meliatian Sukaisih, SKM, M, I.Kom.
Sementara itu, bapak tiri korban yang menjadi tersangka pencabulan, telah mendekam di sel tahanan Mapolres Seluma pada Kamis siang (5/1/2023).
Wakapolres Seluma Kompol. Tatar Insan yang memimpin press release penangkapan terhadap tersangka, menegaskan perbuatan tersangka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1,2 dan 3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sub pasal 6 hurup C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman kurungan penjara 15 penjara.(***)