ruangjournalist.com – Polres Seluma tidak akan tinggal diam, menindaklanjuti adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum warga Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan yang melakukan pungutan parkir terhadap para pengunjung di lokasi kawasan Cagar Alam Pantai Pasar Seluma pada Minggu (1/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang resah, terkait pungutan liar di kawasan Cagar Alam Pantai Pasar Seluma.
Bahkan Timsus Sebuto Satreskrim Polres Seluma, pun dikerahkan untuk menangkap para juru parkir ilegal.
“Jelas itu ilegal, karena BKSDA menyatakan lokasi wisata pantai Pasar Seluma itu masih berstatus Cagar Alam, dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan apalagi menarik pungutan parkir dengan dalih apapun alasannya,” tegas Iptu. Wardoyo.
Sementara itu, momen liburan awal tahun baru di Pantai Pasar Seluma, sejumlah wisatawan lokal yang berkunjung ke Pantai Pasar Seluma merasa kecewa, lantaran dipungut tarif parkir hingga Rp 10.000 untuk setiap sepeda motor dan mobil Rp 20.000/unit.
Baca juga :
Ada Pungli Buat Resah, Pengunjung Pantai Pasar Seluma Kapok Berlibur
Tim BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, sebelumnya telah menyebarkan surat himbauan dan larangan terhadap seluruh pemerintahan desa yang berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam, untuk tidak melakukan kegiatan terlebih memungut parkir di kawasan Cagar Alam. (***)