ruangjournalist – Dalam tempo 1 x 24 jam, Timsus Sebuto Satreskrim Polres Seluma, akhirnya berhasil mengungkap tersangka pemerkosaan terhadap salah seorang siswi/pelajar SMA ternama di Kabupaten Seluma.
Tersangka berinisial A-G (20) warga Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara berhasil dibekuk, setelah tersangka berhasil dipancing oleh korban keluar dari kontrakan teman tersangka yang berada di Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur.
Tersangka yang sedang asyik mengobrol dengan korban, langsung terperanjat ingin melarikan diri ketika beberapa detik kemudian mengetahui kedatangan Timsus Sebuto Satreskrim Polres. Upayanya untuk melarikan diri gagal, setelah posisinya dikepung.
Proses penangkapan tersangka berlangsung dramatis, lantaran tersangka berulang kali berupaya memberontak, hingga menyebabkan kemacetan lalulintas di Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur.
Tersangka yang berhasil dibekuk, kemudian digelandang petugas ke Mapolres Seluma, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam peristiwa pemerkosaan yang menimbulkan trauma mendalam bagi korban berinisial N-i (17) ini, korban yang didampingi kedua orang tuanya meminta tersangka untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Saya terus terang saja, tidak terima anak perempuan sayang dilecehkan harga dirinya, hingga mengakibatkan anak saya trauma berat hingga mengganggu sekolahnya, saya meminta pelaku diberi hukuman seberat-beratnya”, tegas Ayah korban.
Dihadapan penyidik, tersangka menceritakan kejadian memilukan ini terjadi pada tanggal 26 Oktober lalu.
Kronologis kejadian bermula ketika korban belum ada sebulan lamanya mengenal pelaku melalui Facebook, dan saat kejadian itulah pertama kali bertemu dengan pelaku.
Pada saat itu, korban berpamitan kepada orang tuanya ingin mengerjakan tugas kelompok sekolahnya. Namun karena sepeda motornya dipakai kakaknya, pelaku pun menawarkan jasanya melalui chat di Facebook kepada korban, untuk mengantarnya untuk belajar kelompok ke rumah taman sekolah korban.
Pelaku pun kemudian menjemput korban di kediamannya. Namun kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk memperkosa korban, ketika tanpa disadari korban dalam perjalanan, tersangka tiba-tiba membelokkan sepeda motornya ke areal perkebunan kelapa sawit yang didalamnya terdapat pondok di kawasan wilayah Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur.
Sesampai di pondok, korban kemudian dicekik dan dipaksa pelaku untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Lantaran korban kalah tenaga pelaku pun berhasil memenuhi hasrat birahinya.
Usia menggagahi, korban yang menangis pun diancam tersangka untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun dan tersangka berupaya meyakinkan korban akan bertanggung jawab menikahinya, setelah itu mengantar korban kembali ke rumahnya.
Kasus ini terungkap setelah guru BP korban melaporkan ke saudara orang tuanya atas peristiwa yang baru dialami korban.a
Orang tua korban pun mulai curiga, karena sejak beberapa minggu terakhir korban sering murung di rumah, dan bolos sekolah. Mengetahui trauma dalam yang dialami korban, orang tuanya pun Rabu siang (9/11) melaporkan kasus ini ke Polres Seluma.
Kasus pemerkosaan ini menjadi salah satu yang menjadi atensi Kapolri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D Undang-undang No. 35 Tahun 2014 junto pasal 81 ayat 1 dan 2 sub pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 junto pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun tahun. (***)