ruangjournalist.com– Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu akhirnya menjatuhkan putusan terhadap 3 orang terdakwa, terkait kasus korupsi Dana Desa Batu Tugu Kecamatan Talo tahun anggaran 2019-2021 lalu.
Dari ketiga terdakwa ini dijatuhi hukuman berbeda, menariknya justru Kaur Keuangan Desa Batu Tugu dijatuhi hukuman lebih berat dari mantan kadesnya, pada agenda pembacaan putusan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, pada Rabu siang (13/12).
Ketiga terdakwa ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, namun dijatuhkan vonis hukuman berbeda.
Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH. MH memutuskan Mantan Kades Batu Tugu Sukirman (56) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda rp 50 juta, diganti pidana kurungan 6 bulan dan pidana tambahan berupa uang penganti sebesar Rp 12 juta.
Sementara terdakwa Reswandi (54), yang merupakan Kadus II Desa Batu Tugu yang juga selaku Ketua TPK, dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti (up) sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Rusdianto (39) yang merupakan mantan Kaur Keuangan Desa Batu Tugu Kecamatan Talo, dijatuhkan vonis hukuman lebih tinggi yakni selama 3 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 386.359.150 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dikenakan uang sebesar Rp 5.000.000 yang di setorkan kepada negara.
“Untuk ke tiga terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun anggaran 2019-2021. Telah menjalani agenda sidang pembacaan putusan. Satu dari tiga terdakwa dijatuhkan vonis hukuman berbeda, pertimbangan majelis hakim dalam hal yang memberatkan terdakwa rusdianto, karena terdakwa merupakan aktor utama dan lebih aktif dalam perkara ini,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH.
Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal subsidair yakni pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus tersebut mencuat, setelah hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma mengenai pengelolaan anggaran DD di Desa Batu Tugu pada tahun anggaran 2019 hingga 2021 lalu.
Dari hasil tersebut, menyatakan adanya kerugian negara dari beberapa item pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu mencapai kurang lebih Rp 500 jutaan. Namun setelah diberikan waktu hingga 60 hari untuk pengembalian kerugian negara, justru tak dihiraukannya.
(Do)