ruangjournalist.com– Akibat tindakan Dermansah (31) warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yang tega membunuh Sugi Harto (26) yang tidak lain adik kandungnya sendiri, harus mendekam lama di jeruji besi Lapas Kota Bengkulu, setelah dijatuhkan vonis hukuman selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.
Hal ini setelah digelarnya sidang agenda pembacaan putusan (Vonis) yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais, pada Kamis malam (30/11) sekitar pukul 19.00 wib.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH, dan didampingi dua Hakim anggota, yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Hakim anggota II, Andi Bungawali Anastasia, SH ini dihadiri oleh pihak keluarga terdakwa yang juga ikut menyaksikan agenda sidang terbuka untuk umum.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais dalam membacakan putusannya, terdakwa Dermansah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dan dakwaan Primer Penuntut Umum.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun kurungan penjara,” terang JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Dermansah, sebelumnya dikurangkan dari vonis yang telah dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan, serta untuk Barang Bukti (BB) untuk dimusnahkan.
“Adapun hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Sugi Harto (26) meninggalkan dunia, perbuatan terdakwa anak dan istri Alm Diki kehilangan tulang punggung keluarga. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya,” terangnya.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais memberikan kesempatan kepada terdakwa dan juga JPU Kejaksaan Negeri Seluma untuk menentukan sikap. Namun terdakwa menerima atas vonis yang telah jatuhkan kepadanya.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH masih pikir-pikir di dalam mengambil sikap.
“Kita belum tentukan sikap, masih Pikir-pikir mas,” pungkasnya.
Vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma pada sidang sebelumnya.
Karena sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Sebagaiman diatur dalam Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, menurut keterangan istri pelaku Hermi Santi (27) saat dikonfirmasi pasca insiden berdarah di kediamannya menceritakan, kronologi kejadian telah terjadi pada Kamis (11/5/2023) sore menjelang Maghrib. Ia yang saat itu sedang menggendong anaknya yang masih berusia 7 bulan, terlibat cekcok mulut dengan terdakwa yang merupakan suaminya.
Kemudian ketika itu Hermi masuk ke dalam kamar yang masih menggendong anaknya. Hanya saja suaminya menyusul ke dalam kamar dengan membawa golok. Pelaku sempat memukuli istrinya, hingga sang istri sempat teriak untuk meminta tolong kepada sang ibu.
Kemudian Hermi keluar sambil menggendong anaknya. Saat itu pelaku masih tetap memukuli istrinya.dengan menggunakan gagang golok yang dipegang oleh pelaku.
Lantaran aksi pelaku terlihat orang tuanya bersama dengan korban yang merupakan adik iparnya langsung berupaya melerai.
Namun nahas, korban malah ditusuk oleh pelaku yang merupakan kakak kandungnya sendiri, dengan menggunakan sebilah parang di bagian perutnya. Usai menusuk korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Melihat korban yang saat itu sudah bersimbah darah. Warga yang berada di sekitar lokasi bergegas membawa korban ke Puskesmas Pajar Bulan. Namun nyawa korban tak dapat lagi diselamatkan hingga korban meninggal dunia.
(RJ)