ruangjournalist.com- Bawaslu Kabupaten Seluma telah menertibkan sebanyak 1.738 Alat Peraga Kampanye (APK) milik para caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPD RI.
Penertiban APK oleh Bawaslu Kabupaten Seluma tersebut, melibatkan sejumlah OPD terkait, seperti Satpol PP, Badan Kesbangpol, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Sekretaris Bawaslu Kabupaten Seluma, Trisno menegaskan penertiban APK tersebut menindaklanjuti kesepakatan dalam rakor yang telah diadakan bersama seluruh perwakilan Parpol peserta pemilu 2024.
Seluruh APK yang dirobohkan kini telah diamankan dan dikumpulkan di kantor Satpol PP Kabupaten Seluma.
“Iya, total APK yang kami tertibkan ada sebanyak 1.738 lembar, baik caleg DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPD RI, semua APK dikumpulkan petugas Satpol PP, itu semua berdasarkan kesepakatan rakor yang sudah dilakukan bersama perwakilan pengurus parpol” terang Trisno.
Lanjutnya, untuk jadwal kampanye sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
“Kalau sekarang belum jadwalnya kampanye, sesuai PKPU jadwal kampanye mulai dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 nanti,” pungkasnya.
Namun tak luput dari perhatian banyak pihak, baliho istri Gubernur yang berada di zona hijau pusat Ibukota Tais luput dari penertiban. Setelah dikonfirmasi pihak Bawaslu mengatakan telah meminta bantuan pihak pemilik Billboard karena APK terpasang di Billboard ukuran besardan berada di ketinggian diatas 6 meter yang memerlukan alat pengaman khusus ketika memanjat.
(RJ)