BerandaBERITA UTAMAKejari Seluma Tahan Tiga Oknum PNS Sekwan

Kejari Seluma Tahan Tiga Oknum PNS Sekwan

ruangjournalist.com- Kasus dugaan korupsi dana belanja rutin DPRD Seluma telah kembali menyeret 3 oknum PNS di Sekretariat DPRD Seluma.

Ini setelah Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan ketiga tersangka pada Kamis sore (16/11) sekitar pukul 16.00 wib.

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha menyebut ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai 5 jam lamanya diperiksa, terkait kasus dugaan korupsi dana belanja rutin di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma Tahun 2021 lalu, yakni HS selaku Plt Sekwan, RH selaku Bendahara dan SA selaku PPTK. Ketiganya ditahan dengan alasan khawatir akan melarikan diri.

“Dari hasil audit pada anggaran perjalanan dinas, makan minum, alat tulis kantor (ATK) yang angka kerugiannya mencapai RP 1,2 miliar. Ketiganya kita tahan karena dikhawatirkan melarikan diri,” ujar Wuriadhi Paramitha.

Ketiga tersangka dikenakan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada kesatu Primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 atau kedua pasal 9 dan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!