ruangjournalist.com– Lantaran tak terima ditonjok dibagian pelipis mata sebelah kiri, Si (63) warga Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma, melaporkan adik iparnya berinsial Ma (40) ke Polsek Seluma.
Hal ini setelah korban secara resmi melaporkan kejadian dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Jumat siang (3/11) sekitar pukul 10.00 wib.
Dihadapan penyidik, korban mengaku mendapat pukulan keras dari adik iparnya pada Rabu sore (1/11) lalu sekitar pukul 17.00 wib.
Ketika itu, ia dan istrinya tengah terlibat cekcok mulut dengan istrinya, namun seketika bogem mentah adik iparnya melayang tepat mengenai pelipis mata sebelah kirinya, hingga korban tersungkur di lantai teras rumahnya.
“Saya awalnya ribut mulut dengan istri saya, kemudian tiba-tiba adik ipar saya datang langsung memukul mata saya,” ucap Si.
Korban kemudian seorang diri ke RSUD Tais untuk mendapatkan pertolongan medis, sekaligus melakukan visum, sebelum akhirnya melaporkan secara resmi perbuatan adik iparnya ke polisi.
Kapolsek Seluma AKP Sukari menegaskan pihaknya sejauh ini masih melakukan penyelidikan, usai menerima resmi laporan tindak pidana dugaan penganiayaan yang dialami korban, dengan memintai keterangan korban dan sejumlah saksi dalam peristiwa tersebut.
“Iya, ini terkait dugaan penganiayaan 351 KUHP ya, sekarang sedang kita lakukan penyelidikan, sementara ini kita mintai keterangan dulu korban dan saksinya,” terang AKP. Sukari.
(RJ)