ruangjournalist.com-Meningkatnya kasus kekerasan dan tindak pidana di setiap ada acara hiburan organ tunggal di sebuah acara pesta pernikahan pada malam hari, mulai disikapi sejumlah stakeholder di wilayah Kecamatan Talo Raya yang mencakup Kecamatan Talo, Talo Kecil, Ulu Talo dan Ilir Talo.
Ini setelah dilakukannya rapat Forum Komunikasi Pimpinan di tingkat Kecamatan yang melibatkan masing-masing Camat di wilayah Talo Raya, Kapolsek Talo, Danramil Talo, tokoh masyarakat dan tokoh agama di aula Polsek Talo pada Rabu pagi (1/11) sekitar pukul 09.00 wib.
Kapolsek Talo Iptu. Muhammad Haryanto mengatakan dalam rapat koordinasi tersebut telah disepakati bersama tentang pelaksanaan hiburan keramaian oleh masyarakat dan pelaku usaha sewa alat musik organ tunggal, orkes dan hiburan lainya.
Tujuannya tidak lain dengan diadakannya rapat tersebut, guna meminimalisir tindak pidana pencurian, perkelahian, pengeroyokan mabuk-mabukan di setiap acara pesta pernikahan, khususnya acara hiburan pada malam hari.
Selain itu melalui Forum Komunikasi Pimpinan Sekecamatan Talo Raya mengeluarkan kesepakatan yang ditandatangani bersama, untuk diketahui, dipenuhi, dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha sewa musik Sekecamatan Talo Raya, sebagai berikut:
1. Setiap melaksanakan pagelaran musik organ tunggal,orkes dan hiburan lainya penanggung jawab kegiatan/Panitia harus mengajukan izin kepada pihak kepolisian dengan membawa rekomendasi dari pemerintah setempat.
2. Pemohon Izin /Penanggung jawab kegiatan keramaian membuat surat pernyataan dengan menyertakan foto copy dan diajukan 1 Minggu sebelum pelaksanaan dan tuan rumah membuat surat pernyataan sanggup bertanggung jawab atas penyelenggaraan tersebut.
3. Pergelaran acara musik organ tunggal ,orkes dan lainya tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dan dilarang menyediakan minuman yang memabukan
4. Bahwa pergelaran musik organ tunggal ,orkes dan hiburan lainya yang dilaksanakan dalam acara hajatan, pesta pernikahan dan atau sejenisnya sebagaimana yang dimaksud pada poin 1, 2 dan 3 hanya di berikan izin pelaksanaanya hanya pada siang hari.
5. Dalam pergelaran pada pesta pernikahan, syukuran dan hajatan yang berupa kesenian adat istiadat, budaya, gaple dan permainan kartu diperbolehkan pelaksanaanya pada malam hari tanpa ada unsur perjudian.
6. Bagi penyelenggara kegiatan atau pergelaran musik organ tunggal, orkes dan hiburan lainya, apabila melanggar ketentuan tersebut diatas, maka kegiatan dapat di berhentikan dan di bubarkan serta dikenakan sanksi hukum, sesuai dengan pasal 274 dan 510 KUHP.
Sementara itu, disepakatinya ketentuan ini karena baru-baru ini terjadi kasus penikaman yang terjadi di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo, ketika dua pemuda terlibat keributan di acara organ tunggal pada 16 Oktober 2023 lalu.
(RJ)