BerandaBERITA UTAMABuat Gempar Warga Penago 1, Pencuri TBS Kelapa Sawit Nyaris Dimassa

Buat Gempar Warga Penago 1, Pencuri TBS Kelapa Sawit Nyaris Dimassa

ruangjournalist.com-Meski harga TBS kelapa sawit di Kabupaten Seluma masih dikisaran dibawah angka Rp 2 ribu di tingkat petani, namun kasus pencurian tandan kelapa sawit tak hanya marak menimpa sejumlah perusahaan perkebunan, namun juga kebun masyarakat pun tak luput jadi sasaran pelaku pencurian.

Hal ini seperti yang terjadi di Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo pada Selasa sore (31/10) sekitar pukul 16.00 wib, menimpa kebun kelapa sawit milik Jainu (57) warga setempat.

Diungkapkan Kades Penago 1 Rustam Efendi berdasarkan keterangan perangkat Desa Penago 1 mengatakan dalam kejadian tersebut warga berhasil mengamankan seorang warga Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo berinisial Ar (20), sedangkan rekannya berhasil kabur melarikan diri.

“Iya pelaku ada dua, satu sempat diamankan warga ke rumah saya bersama barang bukti TBS kelapa sawit sekitar 100 kg, kemudian untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan karena massa ramai berdatangan, pelaku kemudian kami serahkan ke Polsek Talo,” terang Rustam Efendi.

Sementara itu, Kapolsek Talo, Iptu. Muhammad Haryanto mengatakan sejauh ini belum ada laporan resmi, namun rencananya pihak keluarga pelaku dengan pemilik kebun berencana menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan.

“Iya belum ada laporan resmi, rencananya kedua belah pihak mau diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur Iptu. Muhammad Haryanto.

Sementara itu, lain halnya dengan kasus pencurian tandan kelapa sawit yang menimpa PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 wib, pihak perusahaan tetap akan memproses dua pelaku yang telah diserahkannya ke Polres Seluma, lantaran dinilai sudah membuat resah lantaran pelaku belum lama ini bebas menghirup udara bebas pasca tertangkap tangan sedang mencuri TBS kelapa sawit dalam jumlah besar.

Iya mas, pelakunya sudah membuat resah karena sudah sering mencuri kelapa sawit kita, bahkan belum lama ini bebas dari penjara,” ujar Ncep Gunawan Humas PT SIL.

Dalam perkara ini , polisi menerapkan pasal 107 huruf d Undang-undang RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!