ruangjournalist.com-Seorang pria berinisial He (40), warga asal salah satu desa yang ada di Kecamatan Semidang Alas Maras ini, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma.
Tersangka dibekuk polisi Kamis malam (12/10) sekitar pukul 20.00 wib, lantaran diduga telah tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih balita.
Dari keterangan petugas pendamping korban, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk, Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3PPAKB) menceritakan kronologis kejadian bermula saat korban yang masih berumur 4 tahun sedang bermain seorang diri di siring di depan rumahnya.
Kemudian pelaku yang rumahnya berkelang 1 berjarak sekitar 40 meter, berupaya memanggil korban untuk ke rumah pelaku.
Suasana lingkungan yang sedang sepi, karena orang tua korban sedang berada di kebun, menjadi kesempatan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Kejadian ini baru terungkap setelah kedua orang tua korban baru pulang ke rumah, ketika sang ibu sedang memandikan korban, kemudian korban meringis kesakitan pada kemaluannya yang membuat sang ibu bertanya-tanya.
Setelah mandi, sang anak pun menceritakan kejadian yang dialaminya akibat perbuatan pelaku yang tak lain tetangganya sendiri berinisial He (40), yang diketahui telah berkeluarga karena sudah memiliki istri dan anak.
“Iya dari keterangan keluarga korban, pelaku itu memanggil anak perempuan itu yang ketika itu sedang sendirian ditinggal orang tuannya ke kebun, kejadian ini baru diketahui orang tuanya saat mandi kemudian orang tuanya melapor ke polisi,” terang Linda Rusminingsih, selaku Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan KB Bidang Perlindungan Anak DP3PPAKB Seluma.
Lanjutnya, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
Tak terima anaknya diperlakukan layaknya binatang, kedua orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Semidang Alas Maras, dan kemudian diarahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Seluma.
Usai dilakukan visum, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma.
Dengan bertambahnya kasus pencabulan anak ini, menambah daftar kasus yang terjadi di Kabupaten Seluma sejak Januari hingga bulan Oktober ini yang sudah berjumlah 22 kasus.
(RJ)