ruangjournalist.com – Majelis Pengadilan Negeri Tais, akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Irawan (45) warga Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo atas kasus pembunuhan terhadap tetangganya Almarhum Nur Sidiq (47), pada sidang pembacaan putusan pada Kamis sore (12/10) sekitar pukul 15.00 wib.
Putusan vonis tersebut dibacakan langsung oleh Nesia Hapsari selaku Hakim Ketua, dan didampingi 2 hakim anggota, Murniawati Priscillia Djaksa Djamaluddin dan Zaimi Multazim.
Dalam agenda pembacaan putusan tersebut, hakim menjatuhkan vonis 7 tahun, berdasarkan pasal 351 ayat (3) KUHP. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan karena perbuatan tersangka telah menghilangkan nyawa orang lain, dan keluarga korban telah kehilangan tulang punggung keluarga, dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Nesia Hapsari, SH. MH.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan JPU Kejaksaan Negeri Seluma Inten Kuspitasari, masih pikir-pikir di dalam menentukan sikapnya.
Sementara itu, insiden berdarah pada keributan tersebut membuat gempar warga Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo, pada Sabtu malam (15/4) sekitar pukul 20.30 wib.
Ini setelah korban bernama Nur Sidiq (47) bersimbah darah akibat terkena tusuk senjata tajam pada bagian pahamya oleh terdakwa Bambang Irawan yang tak lain tetangganya yang kerap bermain domino (gaple).
Motif dari insiden keributan tersebut, lantaran dipicu terdakwa yang emosi, karena tidak terima diejek oleh korban saat bermain gaple karena kalah bermain.
Nyawa korban tidak dapat diselamatkan ketika dalam perjalanan menuju ke RSUD Tais, akibat pembuluh arteri besar di bagian paha kanan putus, hingga mengakibatkan nyawa korban tidak dapat diselamatkan karena mengalami pendarahan hebat.
(RJ)