ruangjournalist.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma, menjadwalkan mengundang kembali seluruh guru PPPK tahap III yang berjumlah 350 orang.
Diundangnya 350 orang guru PPPK tahap III ini, lantaran belum menandatangani surat perjanjian kontrak kerja, meskipun seluruhnya telah mendapatkan SK penugasan sejak bulan Agustus lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Seluma Farzian, yang mengatakan pihaknya saat ini tengah memproses pencetakan surat yang akan ditandatangani sebanyak 350 orang guru PPPK tahap III.
“Iya, pekan depan 350 guru PPPK tahap III kita undang lagi Dinas Dikbud untuk meneken kontrak kerja, saat ini surat kontrak masih diproses pencetakan hingga jumlahnya berkisar 2.800 lembar,” terang Farzian.
Sementara itu, sama seperti masa kontrak kerja guru PPPK tahap I berjumlah 166 orang dan tahap II sebanyak 160 orang, untuk tenaga guru PPPK tahap III yang berjumlah 350 orang akan dikontrak kerja selama 5 tahun ke depan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma Farzian mengatakan, besaran gaji pokok yang akan diterima setiap guru PPPK, yakni sebesar Rp. 2.966.500 per bulannya.
Lain halnya bagi guru PPPK yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggunan anak, maka gajinya akan ditambah, baik melalui tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, serta tunjangan beras yang gajinya bisa mencapai Rp 3,5 juta lebih.
“Kalau statusnya masih jomblo, ya cuma gaji pokok saja yang diterima sebesar Rp. 2.966.500 per bulannya, lain halnya kalau sudah berkeluarga, para guru PPPK akan menerima tambahan penghasilan, bisa tunjangan suami/istri, tunjangan anak dan tunjangan beras, bisa-bisa lebih dari Rp 3,5 jutaan per bulannya,” ucap Farzian
(RJ)