BerandaBERITA UTAMAMaling HP Pakai Tangguk Ikan, Pria Tua ini Diringkus Polsek Sukaraja

Maling HP Pakai Tangguk Ikan, Pria Tua ini Diringkus Polsek Sukaraja

ruangjournalist.com – Akibat ulahnya mencuri handphone, tersangka berinisial WS (46) harus meringkuk ketika digelandang ke sel tahanan Mapolres Seluma, usai diringkus unit Reskrim Polsek Sukaraja.

Handphone yang dicuri tersebut diketahui milik korban bernama Maulana (42) warga Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan.

Sedangkan tersangka berinisial WS ini, merupakan warga Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan.

Kapolsek Sukaraja Iptu Frengky Sirait menegaskan dalam aksinya, tersangka WS  dibantu rekannya berinsial DI (43) yang kini masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tersangka saat mempraktekkan cara mencuri handphone dengan menggunakan alat tangkap ikan (tangguk).

Dalam kronologis pengungkapan perkara ini, bermula pada Kamis (7/9) pagi ketika korban terbangun dari tidurnya, melihat handphonenya merek Vivo Y12 S sudah tidak ada lagi di atas meja ruang tamu diatas sandaran kursi kayu panjang didalam rumahnya.

Lantaran mengalami kerugian Rp1,8 juta, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukaraja.

Setelah dilacak unit Reskrim Polsek Sukaraja, akhirnya berhasil terungkap dan menangkap tersangka berinisial WS di kediamannya pada Senin subuh lalu (11/9) sekitar pukul 05.00 wib.

Dihadapan penyidik, tersangka melancarkan aksinya dengan cara menggunakan alat berupa 1 (satu) unit tangguk ikan dan 2 (dua) bilah kayu kecil, kemudian 1 (satu) bilah kayu tersebut diikat oleh pelaku WS untuk digunakan sebagai tangkai (gagang) tangguk ikan tersebut dan 1 (satu) potong kayu yang lainnya digunakan oleh pelaku WS untuk menggeser/mendorong handpone yang diatas meja agar terjatuh ke dalam tangguk ikan tersebut.

“Iya tersangka menggunakan 2 bilah kayu tersebut  karena handphone tidak dapat diambil/dijangkau menggunakan tangan, sehingga kemudian pelaku WS mencari alat disekeliling rumah korban dan menemukan tangguk ikan tersebut disamping belakang rumah korban, sedangkan rekannya yang masih DPO mencari alat di sekeliling rumah korban dan menemukan 2 bilah kayu kecil didepan rumah korban dan langsung menyerahkannya kepada pelaku WS l,” terang Iptu Frengky Sirait.

Dengan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya tersangka dijerat pasal  363 Ayat (2) KUHP,Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 (Sembilan ) tahun.

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!