BerandaBERITA UTAMAWaduh, Istrinya Dicerai malah Anak Perempuan Diduga Dicabuli Bapaknya

Waduh, Istrinya Dicerai malah Anak Perempuan Diduga Dicabuli Bapaknya

ruangjournalist.com – Seorang  ayah tega mencabuli anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun 6 bulan, kejadian ini menambah deretan kasus “dibawah perut” yang terjadi di Kabupaten Seluma.

 

Perbuatan tersangka berinisial HF (35) warga Desa Bukit Peninjauan II Kecamatan Sukaraja ini akhirnya ditindak tegas unit Reskrim Polsek Sukaraja, setelah ibu kandungnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

 

Kapolsek Sukaraja Iptu. Frengky Sirait menegaskan tersangka dan ibu korban berinsial ST (32) statusnya sudah bercerai.

Tersangka pencabulan anak kandung meringkuk saat digelandang polisi ke sel tahanan Mapolres Seluma.

 

Dalam kronologisnya, peristiwa tersebut terjadi ketika tersangka menjemput anaknya di rumah korban, dan menginap pada Selasa (5/9) sampai hari Kamis lalu (7/9) dirumah tersangka di Desa Bukit Peninjauan II Kecamatan Sukaraja.

 

“Peristiwa tersebut diketahui pelapor pada hari Minggu lalu (10/9) sekitar pukul 17.30 wib dirumah pelapor yang berada di desa tetangga di Kecamatan Sukaraja,” tegas Iptu Frengky Sirait.

 

Lanjutnya, kejadian tersebut baru terungkap pada Minggu lalu (10/9) sekitar pukul 17.30 wib, ketika ibu korban mencuci pantat anak korban usai buang air besar, lalu anak korban merasa kesakitan, lalu ibu korban bertanya kepada anaknya namun belum menjawab.

 

Setelah itu sekira pukul 19.30 wib anak korban mengeluhkan kepada ibunya jika dirinya sakit perut dan sakit dibagian kemaluannya. 

 

Mendengar hal tersebut ibu korban membujuk anak korban untuk menceritakan peristiwa yang terjadi setelah beberapa saat anak korban menceritakan kepada pelapor jika kemaluannya dimasukan jari tangan ayahnya sendiri.

 

Setelah itu ibu kandungnya melihat  kemaluan anak korban memerah dan sedikit bengkak. Mengetahui hal tersebut Pelapor langsung melaporkan peristiwa yang dialami anak korban ke Polsek Sukaraja.

 

Menindaklanjuti laporan perkara pencabulan anak kandung yang masih dibawah umur, tersangka dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Junto Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

“Dengan diterapkannya pasal tersebut, tersangka ancaman hukuman 12 Tahun kurungan dan ditambah sepertiga dari hukuman dikarenakan perbuatan tersangka tersebut dilakukan terhadap anak kandung,” tegas Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan.

 

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!