BerandaBERANDATerlibat di 3 TKP, Polres Seluma Bekuk 4 Pelaku Curnak

Terlibat di 3 TKP, Polres Seluma Bekuk 4 Pelaku Curnak

ruangjournalist.com – Polsek Semidang Alas berhasil mengungkap komplotan pelaku spesialis pencurian hewan ternak (curnak) yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Seluma, khususnya para peternak sapi.

Pengungkapan kasus ini, berkat diback up Polres Seluma dan Tim Jatanras Polda Bengkulu.

Hal ini diterangkan Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prastyo dalam pers rilisnya yang digelar pada Senin pagi (4/9), selepas Apel gelar pasukan pengamanan Pilkades serentak.

Empat pelaku curnak saat digelandang ke Mapolres Seluma.

Keempat tersangka yang berhasil dibekuk di kawasan Panorama Kota Bengkulu ini yakni berinisial HP (33) warga Desa Batu Balai Kecamatan Talo Kecil, HG (33) warga Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil, DS (26) warga Jl. Danau Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, dan BH (40) warga asal Kelurahan Air Buluh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

“Iya, keempat tersangka curnak tersebut dibekuk di wilayah Kota Bengkulu ketika akan bertransaksi daging sapi di Panorama Kota Bengkulu, usai mencuri ternak sapi milik M. Nuryanto warga Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma,” terang Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prastyo dalam keterangan press releasenya.

Lanjutnya, dalam kronologis yang dilaporkan korban saat kejadian pada Rabu (30/8) lalu, berawal ketika korban terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara mobil yang tidak dikenalnya berada di depan rumahnya.

“Korban tadinya curiga ada mobil di depan rumahnya, kemudian pas dicek ternak sapinya yang berada di depan rumahnya dari 5 ekor sapi miliknya, ternyata ada 1 ekor yang hilang, setelah keliling tidak berhasil menemukan sapinya, akhirnya korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Semidang Alas,” tutur Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo menambahkan, keempat pelaku curnak tersebut berjumlah 4 orang pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, dua warga asal Talo Kecil berinisial HG dan HP sebagai pembaca peta wilayah, kemudian BH asal Mukomuko berperan sebagai penjinak sapi dan DS selaku pemodal dalam melancarkan aksinya.

“Ia mereka berempat itu perannya berbeda-beda, tapi yang bermodal itu berinisial DS saat melancarkan aksinya,” terang Iptu. Dwi Wardoyo.

Selain mengamankan keempat tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil rental merek Daihatsu Xenia bernomor polisi BD-1284-EW, 2 unit timbangan, 1 bilah pisau, 2 unit senter, terpal, karung dan 3 unit handphone milik para tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan terancam pidana selama 7 tahun penjara.

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!