ruangjournalist.com – Sidang perdana gugatan mantan Bupati Seluma Murman Efendi atau biasa disapa Ujang Puguk, terhadap Bupati Seluma Erwin Octavian urung digelar di Pengadilan Negeri Tais, pada Rabu siang (30/8) sekitar pukul 11.30 wib.
Ditundanya sidang perdana perkara permohonan gugatan Nomor register 3/Pdt.G/2023/PN Tais yang diajukan oleh Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi sebagai penggugat ini, lantaran ketidakhadiran pihak tergugat yakni Bupati Seluma Erwin Octavian.
Sidang yang semula digelar majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais ini, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Mince Setiawaty Ginting, dan Galuh Wahyu Kumalasari selaku hakim anggota.
Sedangkan Mantan Bupati Seluma selaku penggugat didampingi pihak keluarga dan pihak Penasehat Hukumnya dari Kantor Advokat Sapuan Dani, dan rekannya Jani Hairin.
“Karena ketidakhadiran pihak tergugat dalam hal ini Bupati Seluma, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menyatakan sidang gugatan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak ditunda pada Rabu pekan depan 6 September 2023,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin ketika sidang.
Sementara itu, dengan tak hadirnya pihak tergugat dalam hal ini Bupati Seluma. Mantan Bupati, H Murman Effendi, SH MH selaku Penggugat melalui Penasehat Hukumnya, H Jani Hairin, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan menyampaikan, pihaknya memaklumi untuk sementara atas tidak hadirnya dari pihak tergugat pada agenda sidang.
“Kita maklumi saja untuk sementara ini, namanyakan pemerintah banyak pekerjaan dan kesibukan. Kita beri kesempatan untuk mereka hadir untuk sekali lagi,” ujar Jani Hairin.
(RJ)