ruangjournalist.com – Kasus pencurian hewan ternak di Kabupaten Seluma sampai saat ini masih membuat resah masyarakat, khususnya para peternak hewan berkaki empat, seperti sapi dan kambing.
Dari pengembangan kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Desa Air Melancar pada tahun lalu, 2 terduga pelaku yang terlibat dalam pencurian 8 ekor kambing milik Andi (40) warga Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas, akhirnya berhasil diamankan Polsek Semidang Alas dan di back up Timsus Sebuto Satreskrim Polres Seluma.
“Kedua pelaku yang berhasil diamankan ini yakni berinisial Rs (30) warga desa Sukamerindu Kecamatan Talo Kecil dan As (24) warga Desa Taba Kecamatan Talo Kecil,” terang Iptu. Dwi Wardoyo.
Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo menerangkan dari laporan korban, mengaku kehilangan 8 ekor kambingnya dari 13 ekor kambing miliknya di dalam kandang. Lantaran dicuri, ternak kambingnya hanya tersisa 5 ekor lagi.
Namun korban berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega bernomor polisi BD-5264-PA, sepasang sandal warna abu-abu dan 1 buah topi warna hitam milik pelaku yang tertinggal saat kejadian, ketika melapor ke Polsek Semidang Alas didampingi kadesnya.
“Iya untuk kedua tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(RJ)