ruangjournalist.com – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Akhirnya pada Rabu (23/8) siang, tersangka kasus arisan Get atau arisan berantai (Menurun) Online Dilimpahkan oleh Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
“Iya, kami telah menerima tahap II atas nama tersangka Dewi perkara penipuan berupa arisan online,” terang Kasi Intel, Andi Setiawan SH. MH.
Pada pelaksanaan pelimpahan tahap II terhadap tersangka Dewi. Tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma.
Tersangka digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma dan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma Reki Afrizal, SH.
Usai dilakukan serah terima kepada JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Tersangka langsung dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, sembari menunggu berkas perkara terhadap tersangka nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tais.
“Setelah pelimpahan ini menjadi tanggung jawab jaksa dan telah dilakukan penahanan,” tegasnya.
Andi juga mengatakan, dalam kasus ini terdapat kerugian sekitar Rp 104 juta. Usai pelaksanaan tahap II.
Pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan mempersiapkan dakwaan atas kasus penipuan arisan online tersebut.
“Sekitar dua Minggu lagi, kita usahakan akan lakukan pelimpahan secepatnya,” pungkasnya.
Baca juga :
8 Saksi Diperiksa, Sang Mantan Suami Tolak Dipertemukan dengan Tersangka Owner Arisan Online
Kasus arisan Get atau arisan berantai (Menurun) Online yang menimpa kaum ibu-ibu, bahkan Ibu Bhayangkara dan beberapa oknum guru di wilayah Kabupaten Seluma yang juga telah menjadi korban.
Tersangka Dewi (37) merupakan warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma yang diketahui merupakan Owner Arisan.
Sebelumnya tersangka Dewi sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Seluma, selama dua tahun.
Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma dilokasi pelariannya, ketika berada di Prima Hotel Jalan Falatehan Komplek Blok M Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Terungkapnya aksi arisan online tersebut berawal pada saat korban ingin mengambil uang arisan milik korban yang dikelola oleh tersangka.
Namun ketika korban menuju ke rumah tempat tinggal tersangka. Para korban tidak berhasil menemukan tersangka, namun para korban mendapatkan keterangan dari mertua tersangka, jika tersangka telah melarikan diri.
Bahkan dalam pelariannya, tersangka diketahui telah membawa lari uang arisan milik korban sebesar kurang lebih Rp 30 jutaan.
Dalam modusnya tersangka melancarkan aksinya. Tersangka mengajak korban untuk mengikuti arisan pada bulan Februari 2021 yang lalu.
Dengan nama-nama pemenang sudah ditentukan, akan tetapi dari 30 orang nama-nama dalam kelompok arisan tersebut, nomor 1 hingga 5 merupakan fiktif.
(RJ)