ruangjournalist.com – Pergantian Unsur Pimpinan DPRD Seluma, untuk posisi jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seluma, diagendakan akan digelar pada awal September 2023 mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Seluma Nofi Erian Andesca, usai mengelar rapat Banmus tentang Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Perubahan tahun 2023, antara DPRD Seluma bersama Pemkab Seluma, pada Senin siang (21/8) sekitar pukul 10.00 wib di ruang rapat Sekretariat DPRD Seluma.
Ketua DPRD Seluma Nofi Erian Andesca, mengatakan surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar, terkait rencana proses pergantian unsur pimpinan DPRD Seluma pada posisi wakil ketua II DPRD Seluma, telah diterimanya.
Dalam surat DPP Partai Golkar tersebut, tercantum nama Samsul Azwajar, yang ditunjuk menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Seluma, untuk menggantikan posisi Ulil Umidi setelah statusnya dinyatakan Inkracht, atau sudah mempunyai ketetapan hukum tetap dalam perkara kasus korupsi BBM di Sekretariat DPRD Seluma.
Surat rekomendasi dari DPP Golkar yang telah ditelaah dan ditandatangani Ketua DPRD Seluma, akan ditembuskan ke Bupati Seluma dan ke meja Gubernur Bengkulu pada Senin siang ini (21/8).
Setelah SK nantinya turun dari Gubernur Bengkulu, DPRD Seluma akan menggelar rapat Banmus kembali, untuk menjadwalkan agenda pelantikan Samsul Azwajar sebagai Wakil Ketua II DPRD Seluma.
“Terkait pergantian antar waktu pimpinan surat telah diterima pada hari Jumat yang lalu. Hari ini Senin 21 Agustus telah kita baca dan telah kita panggil pak Sekwan serta Kabag Hukum. Dan hari ini surat telah kita sampaikan ke pihak Gubernur melalui Bupati Seluma. Dan kini kita menunggu proses penerbitan SK pergantian antar waktu antara Ulil Umidi dengan Samsul Aswajar,” terang Nofi Erian Andesca.
Sementara itu, diketahui Samsul Azwajar saat ini menduduki sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Seluma yang membidangi tentang pemerintahan, ketertiban dan keamanan, kependudukan, pers, hukum, perundang-undangan dan ham, kepegawaian,aparatur, perizinan, sosial politik, organisasi kemasyarakatan, pertanian, kearsipan, dan KPU.
(RJ)