BerandaBERITA UTAMADisperindagkop dan Dinas PUPR Seluma Belum Tindaklanjuti Temuan BPK

Disperindagkop dan Dinas PUPR Seluma Belum Tindaklanjuti Temuan BPK

ruangjournalist.com – Inspektorat Kabupaten Seluma mencatat hingga saat ini masih ada dua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam lingkungan Pemkab Seluma yang belum menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

 

Dua OPD tersebut yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Seluma dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rusng (PUPR) Seluma, keduanya hingga saat ini tercatat belum mengembalikan temuan BPK, padahal batas waktu yang telah diberikan selama kurang lebih 60 hari telah melewati batas.

 

Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim membenarkan hal tersebut, dikatakannya bahwa meskipun Pemkab Seluma berhasil meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Namun temuan tersebut harus ditanggapi dan dikembalikan.

 

“Hingga saat ini ada dua OPD yang belum mengembalikan temuan, yakni Disperindagkop   dan Dinas PUPR Seluma,” jelasnya.

 

Atas temuan yang belum dikembalikan tersebut, Marah Halim mengatakan bahwa aparat penegak hukum (APH) mulai melakukan klarifikasi kepada dua OPD tersebut untuk mengetahui keadaanya.

 

“Dua OPD tersebut saat ini mulai menjalani klarifikasi atas keterlambatan pengembalian tersebut oleh Polres Seluma,”ungkap Marah Halim.

 

Adapun salahsatu temuan BPK, yakni di Disperindagkop terkait retribusi pasar yang tidak disetorkan ke Pemerintah Daerah untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 lalu, diketahui hingga saat ini retribusi tersebut belum dikembalikan meskipun telah diberikan waktu 60 hari kerja.

 

“Sudah kami berikan tenggat waktu agar temuan itu dikembalikan, namun sampai saat ini hal itu belum diatasi oleh Disperindagkop,”ungkap Marah Halim.

 

Dalam temuan BPK di Disperindagkop tersebut, terdapat temuan sebesar Rp 250 Juta, namun  sudah ada yang dikembalikan dan menyisakan Rp 80 Juta. Temuan tersebut meliputi tunggakan retribusi pasar dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). 

Hal ini terjadi karena diduga ada oknum pegawai yang diduga menyalahgunakan uang hasil retribusi dari 12 Pasar di Kabupaten Seluma sehingga Pendapat Asli Daerah (PAD) Seluma tidak mengalami peningkatan.

 

Saat dicoba konfirmasi, Kepala Disperindagkop Seluma, Wanharudin belum dapat dihubungi, sedangkan Kepala Dinas PUPR Seluma, M Syaifullah, ST mengatakan bahwa temuan yang didapatkan dari OPD yang dipimpinnya telah dikembalikan sepenuhnya, yakni terkait pekerjaan fisik yang kelebihan dalam pembayaran pada pelaksanaannya.

 

“Para rekanan sudah kita surati dan bersedia untuk menindak lanjuti kembali atas kelebihan pembayaran pada pekerjaan, saat ini untuk Dinas PUPR Seluma sudah clear, untuk jumlahnya saya lupa namun cukup besar dan sudah dikembalikan,” singkatnya.

 

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!