BerandaBERITA UTAMAPolres Seluma Resmi Tahan Mantan Kades Batu Tugu berikut Mantan Perangkat Desanya

Polres Seluma Resmi Tahan Mantan Kades Batu Tugu berikut Mantan Perangkat Desanya

ruangjournalist.com – Usai menjalani pemeriksaan 9 jam di ruang penyidik Unit Tipidkor Polres Seluma, tiga tersangka dugaan penyelewengan Dana Desa Batu Tugu Kecamatan Talo, akhirnya resmi ditahan Polres Seluma.

Ketiga tersangka digiring penyidik unit Tipidkor Polres Seluma ke sel tahanan Mapolres Seluma, usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tais, pada Kamis malam (10/8), sekitar pukul 19.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan penahanan ketiga tersangka tersebut terdiri mantan Kades Batu Tugu berinisial SK, Bendahara Desa berinisial RD dan Kadus 1 berinisial RW.

Ketiga tersangka saat akan dimasukan ke sel tahanan Mapolres Seluma.

Ketiganya ditahan, dengan disaksikan langsung penasehat hukumnya yang tunjuk Polres Seluma.

“Iya mas, ketiga tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Batu Tugu Kecamatan Talo sudah resmi kita tahan,” tegas Iptu. Dwi Wardoyo.

Lanjutnya, ketiganya terjerat kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Batu Tugu, berkaitan dengan pengelolaan APBDes pada tahun anggaran 2019-2021 lalu.

Sesuai ketentuan, pada tahap penyelidikan sebelumnya, ketiga tersangka sudah diberi kesempatan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma selama 60 hari, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, namun hal tersebut tidak ditindaklanjuti oleh ketiga tersangka.

Kemudian karena tidak ada tindak lanjutnya, maka pihak penyidik melakukan gelar perkara, sebelum akhirnya status penyelidikan perkara dugaan penyelewengan Dana Desa Batu Tugu ini dinaikan statusnya menjadi penyidikan.

“Dari Inspektorat Seluma sebelumnya, hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ketiga tersangka mencapai Rp 507.524.150,” terang Iptu. Dwi Wardoyo.

Kasat Reskrim menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Primair subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, junto pasal 55 KUHP karena bersama-sama lebih dari satu kali.

“Pekan depan, Insyaallah segera kita limpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Seluma,” pungkasnya.

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!