ruangjournalist.com – Lagi-lagi akibat menggunakan media sosial dengan tidak bijak, korban pencabulan anak dibawah umur kembali terulang.
Sebut saja Kembang (17) salah seorang pelajar SMA menjadi korban pencabulan oleh teman dekatnya sendiri yang baru beberapa bulan dikenalnya melalui Facebook.
Kapolsek Talo Iptu. Muhammad Haryanto menegaskan orang tua korban tidak terima anak gadisnya telah disetubuhi oleh pelaku berinisial Hy (19) warga asal Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam kronologisnya, Kapolsek Talo Iptu. Muhammad Haryanto menjelaskan sesuai janji yang diucapkan pelaku dalan chatingan di FB, korban pada Sabtu (10/6) lalu, dijemput mobil travel yang telah dipesannya untuk menjemput korban dikediamannya.
Setibanya mobil travel di rumah korban, Kembang pun bergegas berpamitan kepada kedua orang tuanya menuju ke rumah nenek pelaku di Desa Tanjung Kemuning Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur.
Sesampai dirumah nenek pelaku, Kembang pun disambut oleh pelaku dan menyuruhnya langsung masuk ke kamar dan diajak berhubungan layaknya pasangan suami istri.
“Ketika sampai korban diminta pelaku untuk jangan banyak bicara karena nanti banyak orang yang tahu, kemudian korban masuk ke kamar lalu terjadilah perbuatan tersebut,” ungkap Iptu. Muhammad Haryanto.
Lanjutnya, perbuatan pelaku menyetubuhi korban lebih dari 1 kali saat menginap dirumah nenek pelaku selama 3 hari.
Keesokan harinya, pelaku mengambil handphone korban dan menggadaikannya, ketika korban sedang tertidur pulas.
Orang tua korban pun yang mendapat kabar dari korban, akhirnya datang menjemputnya di rumah nenek pelaku dan membawa pulang ke rumah, sesampai dirumah korban menceritakan semua perbuatan pelaku.
Lantaran pelaku mengetahui dilaporkan ke polisi, pelaku pun kabur ke arah Jambi. Berselang sebulan kemudian korban akhirnya kembali lagi di kediamannya.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Maung Putih Polsek Talo diback up tim Totaichi Polres Bengkulu Selatan akhirnya berhasil menangkap pelaku dikediamannya dengan didampingi perangkat desa setempat, pada Rabu malam (9/8) sekitar pukul 09.00 wib.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur dilakukan di Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan,” ucap Iptu. Muhammad Haryanto.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Talo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 76 D UU Perlindungan Anak junto pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(RJ)