ruangjournalist.com – Untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan areal perkebunan kopi Talang Cawang Kecamatan Lubuk Sandi, Polsek Sukaraja menggelar adegan reka ulang atau rekonstruksi pada Rabu siang (31/5) sekitar pukul 10.30 wib
Pelaksanaan adegan reka ulang ini digelar di halaman belakang Mapolres Seluma, melibatkan Kasi Humas Polres Seluma Iptu. Nofrizal, Kapolsek Sukaraja Iptu. Frengki Sirait, dan disaksikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Seluma serta kuasa hukum tersangka.
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo mengatakan dalam rekonstruksi ini ada sebanyak 18 adegan reka ulang dipraktekkan kembali oleh Mijoyo (38) selaku tersangka pembunuhan, dengan melibatkan istri korban Sofi Novita Sari (28) dan sejumlah peran pengganti para saksi mata.
Dalam adegan reka ulang ini, sang istri korban sempat meneteskan air mata, ketika mengingat peristiwa berdarah tersebut menimpa suaminya.
“Iya, rekontruksi kasus pembunuhan di Talang Cawang Kecamatan Lubuk Sandi ini kan ditangani penyidik Polsek Sukaraja, kita lakukan gelar rekonstruksi sebanyak 18 adegan,” terang Iptu. Dwi Wardoyo.
Lanjutnya, tujuan diadakan reka ulang ini, untuk memperjelas rangkaian kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka, sekaligus untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma.
“Iya tujuan rekonstruksi ini kan untuk melengkapi berkas perkara karena dalam waktu dekat sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Seluma,” tuturnya.
Sementara itu, dari adegan rekonstruksi ulang ini diketahui lokasi kejadian pembunuhan terjadi di lahan kopi milik tersangka, sedangkan korban bernama Dinki Toni (35) yang bertandang ke kebun tersangka dengan emosi.
Korban dan tersangka diketahui merupakan tetangga sebelah rumah di Desa Darat Sawah Ilir Sisa Kota Bumi Kecamatan Seginim Bengkulu Selatan.
Selama ini korban diakuinya memiliki sifat tempramental dan sering mengajak ribut dengannya, namun tersangka seringkali menghindar, karena sadar sejak awal korbanlah yang mengajaknya mencari rezeki dengan berkebun kopi.
Selama proses adegan reka ulang, tersangka mengaku selama ini korbanlah yang mengajaknya, untuk membuka ladang dan berkebun kopi di kawasan hutan Talang Cawang Kecamatan Lubuk Sandi.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi emosi korban yang tak terbendung, hanya karena tersangka tidak bersedia membawakan minyak BBM milik korban, karena pada saat itu tersangka juga sedang membawa karung beras dan takut minyak BBM tertumpah ke karung beras.
Pada peristiwa tragis ini, tersangka tidak bisa mengelak lagi, karena nyawanya terancam, karena korban datang ke kebun tersangka mengajak ribut dan korban menghunus terlebih dahulu parang tajamnya ke arah tersangka.
Namun parang korban berhasil ditangkap tersangka dan tangan korban diplintir tersangka ke arah belakang tubuh korban, sebelum akhirnya parang korban dirampas tersangka dan balik menikam pinggang korban sebelah kiri hingga korban tersungkur tertelungkup.
Kemudian korban yang hendak berdiri lagi, tersangka kembali menusuk korban dibagian punggung korban hingga tewas dilokasi.
Usai membunuh korban, tersangka memberitahukan kepada saksi berna Amsa yang juga petani kopi setempat, dan menceritakan peristiwa tersebut.
Kemudian tersangka melanjutkan perjalanannya dan menemui saksi berikutnya bernama Dindi, untuk meminta diantarkan ke rumah sanak saudaranya di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi bernama Kahar Usman.
Usai mandi dan makan, tersangka kemudian minta diantarkan Dindi dan Kahar Usman, untuk menyerahkan diri ke Polsek Sukaraja.
Sementara itu, jasad korban kemudian dievakuasi masyarakat setempat, setelah saksi pertama yang dijumpai oleh tersangka memberitahukan kepada para petani kopi lainnya termasuk istri korban.
Setiba dilokasi kejadian, parang yang masih tertancap dipunggung korban pun akhirnya dicabut oleh istrinya, dan barulah jenazah korban dievakuasi warga beramai-ramai ke pekan Talang Karet, sebelum akhirnya jenazah dijemput pihak kepolisian dengan menggunakan mobil dobel gardan, lantaran ambulan tak mampu masuk ke lokasi karena medannya yang terjal, berlumpur dan berbatu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yakni pasal 338 KUHP, subsider 354 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara” tutur Iptu. Dwi Wardoyo.
(RJ)