ruangjournalist.com – Seorang remaja putri berinisial Ev (17) yang masih duduk dibangku salah satu SMA di Kabupaten Seluma, akhirnya melaporkan tetangganya sendiri yang telah berbuat tak senonoh saat ia sedang tidur di kamar.
Korban yang tidak terima telah dilecehkan, setelah pelaku yang hanya mengenakan celana dalam berupaya memperkosanya saat sedang tertidur, ketika orang tuanya sedang tidak ada di rumah.
Kasus pencabulan ini menambah deretan kasus sebelumnya, yang kian marak terjadi di wilayah hukum Polres Seluma.
Kali ini unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan berinisial J-K (20).
Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo, mengatakan percobaan ini diketahui baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.
“status korban dan pelaku adalah tetangga, dan baru pertama kali dilakukan pelaku,” tutur Iptu. Dwi Wardoyo.
Kronologis kejadiannya yakni saat Senin pagi (10/7) korban dan adiknya hanya berdua dirumah dan sedang tertidur pulas di kamarnya masing-masing.
Sedangkan saat itu, kakak korban sedang berada di Kota Bengkulu dan orang tua korban sedang berada di Bengkulu Selatan.
Melihat kondisi yang saat itu sepi, terpancinglah hasrat pelaku memanfaatkan situasi tersebut.
Kemudian sekitar pukul 08.00 wib pagi, pelaku masuk ke dalam rumah dan sempat memeriksa kamar adik korban untuk memastikan adik korban benar-benar tertidur.
“Setelah memastikan adik korban tertidur, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan langsung menindih korban dengan posisi pelaku hanya mengenakan celana dalam” terang Kasat Reskrim.
Namun belum sempat melakukan pemerkosaan, korban langsung tersadar dan melakukan perlawanan.
Pelaku sempat menahan korban agar tidak keluar dari kamar, namun korban berhasil berteriak hingga kerabatnya yang mendengar bergegas membantu.
lantaran tidak terima lantaran dilecehkan, korban didampingi keluarga melaporkan hal tersebut ke Polres Seluma, dan pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma di kediamannya tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D UU Perlindungan Anak junto pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(RJ)