ruangjournalist.com – Untuk diketahui cara mengklaim atau mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan dengan beberapa cara, yakni baik secara online maupun offline.
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program pelindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta bisa menerima uang tunai saat telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia.
Klaim dana JHT juga bisa dilakukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selengkapnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika :
1. Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
2. Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
3. Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
4. Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
5. Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
6. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
8. Mengalami cacat total tetap;
9. Meninggal dunia;
10. Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen; serta
11. Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen
Dikutip dari laman resminya, berikut ini beberapa cara untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023
1. KLAIM MELALUI SITUS RESMI
Situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, selain menyajikan beragam informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk klaim saldo JHT.
Cara untuk melakukan pencairan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya yakni:
1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
5. Mengunggah dokumen persyaratan.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
2. KLAIM JHT DI KANTOR CABANG
Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dengan mendatangi langsung kantor cabang.
Adapun untuk langkah pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
1. Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
2. Mengambil nomor antrean
3. Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
4. Duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara.
5. Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
6. Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Anda akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei.
7. Selanjutnya, tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
3. CARA MENCAIRKAN MELALUI APLIKASI JMO
Mencairkan saldo JHT juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Ketika mencairkan saldo JHT menggunakan JMO maka pencairan bisa dilakukan dari mana saja dan hanya melalui ponsel.
Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
1. Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
2. Setelah itu, klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO.
Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
3. Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”.
Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
4. Periksa kembali data diri. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Sudah”.
5. Klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
6. Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”.
7. Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
8. Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”.
9. Proses selesai. Pengajuan klaim akan diproses. Untuk melihat proses klaim, dapat membuka menu “Tracking Klaim”.
4. PENCAIRAN JHT MELALUI BANK KERJASAMA
Anda juga bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank yang melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini cara untuk mencairkan JHT melalui bank kerjasama:
1. Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 – 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).
2. Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
4. Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
SYARAT DOKUMEN
Terdapat sejumlah syarat dokumen untuk pencairan saldo JHT yang tergantung dari alasan pencairannya, berikut rinciannya:
1. Mengundurkan diri Peserta yang berstatus tidak aktif dengan keterangan mengundurkan diri, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- KTP
- Bukti pengunduran diri
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
2. Masuk usia pensiun
Peserta yang telah memasuki masa pensiun yakni berusia 56 tahun, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Habis kontrak
Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang habis kontrak atau peserta perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah selesai masa perjanjiannya, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja atau salah satu bukti lainnya (tanda terima laporan PHK dari instansi berwenang, surat lapor PHK ke instansi berwenang, atau petikan/putusan pengadilan hubungan industrial).
5. Klaim sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.
6. Klaim sebagian 30 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan/pembayaran cicilan/pelunasan KPR, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Dokumen perbankan sesuai peruntukan klaim
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.
7. Mengalami cacat total tetap Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan klaim JHT di kantor layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter pemeriksa atau Dokter Penasehat
8. Meninggalkan wilayah NKRI
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan klaim JHT apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Paspor
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
9. Meninggal dunia Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim JHT, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Peserta WNI : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari dokter/pejabat berwenang, surat ahli waris dari pejabat berwenang, KTP/bukti identitas diri lain ahli waris
Peserta WNA : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari pejabat berwenang, dokumen keterangan ahli waris dari instansi/pejabat berwenang, paspor/bukti identitas lain ahli waris
(RJ)