BerandaBERITA UTAMASopir Bus Pelajar Pemda Kaur Berpeluang Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus Pelajar Pemda Kaur Berpeluang Ditetapkan Tersangka

ruangjournalist.com – Pasca kecelakaan bus pelajar milik Pemda Kaur yang mencelakakan 27 penumpangnya yang mayoritas pelajar, sopir bus Arsi Kencana (48) berpeluang bakal ditetapkan Polres Seluma sebagai tersangka.

Hal ini ditegaskan Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prastyo usai berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Seluma pada Senin siang, (26/6).

Menurutnya, kecelakaan tersebut disebabkan karena faktor kelalaian sang sopir, meskipun alibinya disebabkan karena rem blong.

Bus yang mengalami kecelakaan saat ini telah diamankan di Mapolres Seluma sebagai barang bukti, pasca evakuasi pada Kamis malam (22/6) pekan lalu.

Sedangkan sopir belum dilakukan penahanan, karena masih dalam tahap penyembuhan pasca mengalami cedera pinggang.

“Untuk sementara ini belum kita tahan, tapi sopir berpeluang menjadi tersangka karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan bus yang membawa rombongan anak-anak pelajar dari Kaur,” terang AKPB. Arif Eko Prastyo.

Sementara itu, Puluham atlet karate asal Kabupaten Kaur mengalami kecelakaan tunggal di Desa Napalan Kabupaten Seluma Kamis siang (22/6), sekitar pukul 14.00 wib.

Bus plat merah bernopol BD-7017-WY yang ditumpangi atlet Karate Forki asal Kabupaten Kaur tersebut terguling, akibat diduga mengalami masalah pengereman.

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!