ruangjournalist.com – Mencuatnya polemik di SDN 61 Seluma yang berlokasi di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma, mulai menarik perhatian publik, setelah adanya pengakuan Andriani (29), salah seorang oknum guru honorer yang mengaku dipecat kepala sekolahnya.
Pemecatannya diduga karena tidak bersedia membayar hutang perlengkapan Alat Tulis Kantor (ATK) yang mencapai Rp 5 jutaan.
Setelah ditemui Kepala SDN 61 Seluma di ruang kerjanya, Rosmawati membantah tudingan tersebut, karena pihaknya belum ada sama sekali menerbitkan surat pemberhentian yang dimaksud.
“Tidak ada itu pak, karena pihak sekolah tidak ada menerbitkan surat pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Rosmawati.
Lanjutnya, oknum guru yang melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma diketahui baru menyelesaikan pendidikan S1 nya, walaupun selama 8 tahun lamanya membantu mengajar dengan mengandalkan ijazah SMA.
“Memang ibu Andriani sudah 8 tahun mengajar dengan ijazah SMA, dan baru tamat Sarjana tahun ini,” terang Rosmawati.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma mendengar polemik ini, pihaknya secepatnya akan memediasi persoalan ini agar tidak makin berlarut-larut.
“Kita secepatnya memanggil kedua belah pihak, dan kita lakukan mediasi berkaitan hal ini,” tegas Sigit Budiyanto, Kasi Kurikulum SD Dinas Dikbud Seluma.
Sebelumnya, Andriani (29) warga Desa Air Latak, Kecamatan Seluma Barat selaku guru honorer SDN 61 Seluma, melaporkan permasalahan ini ke Dinas Dikbud Kabupaten Seluma, lantaran tidak terima diberhentikan selama 2 tahun, karena tak mau ikut membayar hutang iuran ATK.
“saya memang tak mau ikut iuran bayar hutang ATK, saya kan honorer, gaji hanya Rp 500 ribu per bulan, gimana mau bayar hutang ATK di fotocopy Seluma Center lebih kurang Rp 5 Juta. Setahu saya itu kan sudah ditanggung melalui Dana BOS”, ujar Andriani.
(RJ)