ruangjournalist.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma telah menetapkan total 156.754 daftar pemilih tetap (DPT) untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pengumuman ini disampaikan usai rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilu 2024 di Hotel Arnanda, Tais pada Rabu siang (21/6).
Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seluma dan beberapa tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda mengatakan, dari hasil DPT tersebut merupakan rangkuman dari seluruh laporan PPK di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma.
Total DPT saat ini berjumlah 156.754, terbagi menjadi 80.133 ribu pemilih laki-laki dan 76.621 ribu pemilih perempuan.
“Dari 14 Kecamatan sudah mengumpulkan, hasilnya ada 156.754 ribu pemilih yang terdaftar di DPT,” ujar Hendri.
Henri mengungkapkan jika pada tahun ini jumlah DPT mengalami kenaikan dari Pemilu sebelumnya, lantaran ada beberapa faktor pendukung seperti jumlah masyarakat yang semakin banyak dan adanya warga yang pindah domisili.
Ini lantaran pada Pemilu 2020 lalu, jumlah DPT Kabupaten Seluma berjumlah 137.919 jiwa
“Tentunya ada penambahan, tidak terlalu signifikan namun meningkat dari pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang merasa belum terdaftar sebagai DPT, KPU Seluma mempersilahkan untuk warga tetap mengikuti Pemilihan, caranya cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melaporkan ke panitia.
Karena pada hakikatnya, tidak ada seorangpun masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk tidak mendapat hak memilih.
“Jika masih ada yang tidak terdaftar, silahkan melapor agar tetap terdaftar dan bisa mengikuti pemilihan,” tuturnya.
Untuk diketahui, saat ini KPU Seluma juga memproses verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) DRPD di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma dan masih berlangsung hingga 23 Juni nanti.
Nantinya parpol diberi kesempatan untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg ataupun mengganti bakal caleg mulai tanggal 26 juni sampai dengan 9 juli mendatang.
“Pergantian bacaleg dapat dilakukan, namun bukan berarti bisa melakukan penambahan bacaleg, meskipun sebelumnya kuota bacaleg parpol masih sedikit tetap tidak bisa ditambah, yang bisa hanya pergantian atau perbaikan,” pungkasnya.
(RJ)