ruangjournalist.com – Rencana strategis pembangunan infrastruktur jalan dan sektor pariwisata di Kabupaten Seluma, akhirnya direspon positif oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kendati usulan Pemkab Seluma terkait penurunan status kawasan cagar alam, dan kawasan hutan produksi terbatas sebelumnya mencapai mencapai 60.909 hektare, namun hanya disetujui sekitar 10 persennya dari total usulan tersebut.
Penurunan status hutan tersebut mencakup kawasan hutan cagar alam yang ada di sepanjang bibir pantai di wilayah kabupaten seluma turun statusnya menjadi Taman Wisata Alam (TWA), dan hutan lindung maupun kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Seluma Utara, Ulu Talo dan Ulu Alas yang diturunkan statusnya menjadi hutan rakyat Areal Penggunaan Lainnya (APL).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, Sudarman yang mengatakan tim terpadu dari Kementerian LHK, meliputi BKSDA, BP4KH wilayah XX Bandar Lampung dan Pemprov Bengkulu, akan kembali turun ke lapangan dalam waktu dekat ini, untuk melakukan pengukuran ulang, serta memasang tapal batas, diantara kawasan hutan yang dilindungi negara dengan hutan rakyat.
“Kalau setelah dilakukan ekspose ditingkat Kementerian LHK, usulan Pemkab Seluma sudah disetujui. Dari keseluruhan Cagar Alam dan Hutan Lindung seluas 60.909 hektare, tapi yang disetujui hanya 10 persennya, itupun hanya daerah yang memiliki potensial baik secara ekonomi maupun kemasyarakatan itu sudah disetujui, namun jumlah luasannya itu belum ada dengan kita, nanti kan dibuat peta baru karena nanti akan diukur ulang oleh Tim dari Kementerian LHK dan memasang patok tapal batas kembali,” terang Sudarman.
Sementara itu, dalam surat usulan yang dilayangkan pemkab seluma sebelumnya ke kementerian lhk terkait usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, secara keseluruhan seluas 60.909,836507 hektare, dengan rincian :
1. Hutan lindung bukit sanggul di Seluma Utara, Ulu Talo, Semidang Alas diusulkan menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 45.397,549677 hektare.
2. Cagar alam pasar seluma diusulkan menjadi areal penggunaan lainnya (APL) seluas 173,8737 hektare.
3. HPT Air Talo diusulkan menjadi apl seluas 2.306,01905 hektare.
4. HPT Bukit Badas Seluma utara diusulkan menjadi APL seluas 10.710,94245 hektare
5. Taman buru (TB) Semidang Bukit Kabu diusulkan menjadi APL seluas 2.339,45174 hektare.
Dengan adanya penurunan status kawasan hutan ini, dapat mendukung rencana strategis yang sedang digencarkan pemkab seluma dalam membangun infrastruktur jalan, serta untuk menunjang sektor pariwisata yang sedang digaungkan.
Dari lokasi peninjauan yang dilakukan Tim Terpadu Kementerian LHK tahun 2022 lalu, ada terdata sebanyak 13 desa di Kabupaten Seluma yang berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam, Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Terbatas.
Ketiga belas desa tersebut mayoritas memiliki lokasi destinasi wisata alam yang akan kelola Pemkab Seluma, untuk menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma.
(RJ)