ruangjournalist.com – Rumah Nisardi (55) warga Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur, kembali menjadi sasaran pencuri pada Sabtu dinihari (17/6) sekitar pukul 00.30 wib.
Pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri, berinisial Fa (15) yang sebelumnya dikenakan sanksi wajib lapor oleh Satreskrim Polres Seluma, namun kini kembali berulah.
Tersangka pertama kali diamankan Bendi Febrianto (27) selaku anak korban. Bendi menceritakan kronologis penangkapan tersangka, yang ketika itu sedang nongkrong di warung miliknya bersama teman-temannya.
Curiga mendengar lolongan anjing dibelakang rumah, korban kemudian melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan dari kaca depan rumahnya.
Sontak anak korban pun langsung bergerak cepat, menangkap pelaku berdiri di depan pintu kamarnya usai mengobrak-abrik isi lemari bufet miliknya.
Pelaku pun hanya terdiam tak melakukan perlawanan, setelah aksinya kepergok anak korban yang berhasil menangkapnya bersama 2 orang teman korban, dengan dibuktikan rekaman CCTV yang ada di dapur rumah korban.
Pelaku masuk melalui ventilasi dapur dengan cara memanjat, dan masuk ke dalam rumah dengan berjalan jinjit melewati kamar pemilik rumah yang sedang tertidur di kamar.
“Kami semalam lagi nongkrong di teras warung depan rumah, awalnya kami mendengar suara anjing ribut di belakang rumah, pas itu saya melirik ke jendela depan rumah melihat, saya melihat pelaku masuk ke dalam kamar tidur saya dan mengobrak-abrik isi bufet,” terang Bendi.
Usai ditempeleng korban, pelaku pun langsung diantarkan ke Polres Seluma, agar tidak menjadi sasaran membabi buta warga sekitar.
Menurut korban, aksi pelaku dinilai sudah meresahkan warga Desa Kota Agung. Lantaran aksinya bukan kali ini saja terjadi dan tertangkap oleh warga, namun sudah lebih dari 4 rumah tetangganya yang tak luput disantroninya dan mencuri ternak ayam kampung dan sejumlah barang berharga lainnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Seluma dan tengah ditangani penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.
Sanksi wajib lapor kali ini bakal tidak berlaku lagi baginya, meskipun pelaku yang masih anak dibawah umur.
Akibat perbuatanya yang sudah membuat resah, pelaku bakal dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(RJ)