BerandaBERANDADiduga Ada Kelebihan Bayar, Pemkab Seluma Gelar Rekonsiliasi Dengan BPJS Kesehatan dan...

Diduga Ada Kelebihan Bayar, Pemkab Seluma Gelar Rekonsiliasi Dengan BPJS Kesehatan dan KPPN

ruangjournalist.com – Untuk memastikan akurasi iuran wajib dari ribuan ASN dan PPPK Kabupaten Seluma, BPJS Kesehatan menggelar rapat rekonsiliasi bersama Pemkab Seluma dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bangkulu, pada Selasa siang (7/6) di aula BKD Kabupaten Seluma.

Rapat rekonsiliasi iuran wajib ASN dan PPPK untuk triwulan I tahun 2023 ini, menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma Sumiati, SE. MM perlu dilakukan karena tahun 2022 sebelumnya sempat terjadi kelebihan bayar, namun setelah dicek ternyata masih ada OPD yang belum menginput datanya ke Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP).

“Kami dari Pemerintah Daerah tahun 2022 ada kelebihan bayar, terus kita rekonsiliasi ini biar tahu apa saja yang kelebihan bayar, nanti tinggal dilakukan perhitungan berapa lagi yang kita setor untuk tahun 2023 ini, tapi setelah kita telusuri, ternyata ada beberapa OPD yang memang belum mengisi atau menginput data ke sistem aplikasi ARIP, nanti selanjutnya BPJS Kesehatan akan ke OPD-OPD lainnya,” terang Sumiati.

Sementara itu, Asisten 1 Sekretariat Pemkab Seluma H. Hendarsyah, S.IP, MT mengatakan pentingnya rekonsiliasi iuran wajib ASN dan PPPK ini perlu dilakukan, terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat ASN dan PPPK membutuhkan pelayanan kesehatan.

Rapat rekonsiliasi iuran wajib ASN dan PPPK terkait BPJS Kesehatan dengan Pemkab Seluma.

Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya.

“Ada yang masih kekurangan dan ada yang kelebihan inilah gunanya rekonsiliasi, penyatuan pemahaman persepsi menuju pelayanan BPJS Kesehatan untuk para PNS dan PPPK di Kabupaten Seluma,” terang H. Hendarsyah, S.IP, MT.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma Rizki menjelaskan saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan.

“Melalui rekonsiliasi ini pentingnya pemuktahiran data, tadi sudah kita sampaikan di dalam forum apakah sudah valid atau belum, iuran wajib yang kita bahas kali ini komponennya itu 1 persen dipotong dari gaji ASN/PPPK dan 4 persen dari tanggungan Pemda, jadi 5 persen yang disetorkan ke BPJS itu kita rekonsiliasi,” ucap Rizki. (RJ)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!