ruangjournalist.com – Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyampaikan jawabannya selaku Termohon, dalam sidang gugatan Praperadilan dalam perkara kasus OTT dugaan pungli Tenaga PPPK Kesehatan, yang digelar di Pengadilan Negeri Tais pada Rabu (17/5) pagi sekitar pukul 09.00 wib.
Dalam penyampaian jawaban Termohon di depan Hakim, Alman Noveri, SH. MH membantah seluruh dalil-dalil dari penyataan kuasa hukum tersangka berinisial CW dalam perkara kasus OTT dugaan pungli PPPK Tenaga Kesehatan.
“Ada 5 poin bantahan yang kami ajukan menanggapi pernyataan kuasa hukum tersangka, diantaranya penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, penahanan dan segala macam itu kita bantah semaksimal mungkin, dan Alhamdulillah dalam bantahan itu dan semua proses yang kita lalui itu sesuai dengan KUHP dan undang-undang yang berlaku”, tegas Alman Noveri, SH. MH selaku Termohon dari Kejari Seluma.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka berinisial CW selaku Pemohon, Zohri Kusnadi mengaku pasrah dalam upaya Praperadilan dalam perkara ini, karena sesuai MK bilamana perkara sudah dilimpahkan ke Pangadilan Tipidkor maka Praperadilan gugur dengan sendirinya, namun pihaknya tetap mengikuti alur proses dalam sidang Praperadilan ini.
“Semua bukti sudah kita ajukan dalam Praperadilan ini, kalau sudah di pengadilan tipidkor itu kan membuktikan secara formil dan materil terhadap tersangka benar-benar tersangka atau tidak seperti itu, intinya kita sesuai aturan upaya Praperadilan sudah kita lakukan, tapi kita tidak bisa melanggar aturan sesuai putusan MK ya kita ikuti saja, yang penting kita fokusnya ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu,” ucap Zohri Kusnadi, SH.
Sementara itu, sempat diskors selama 2 jam, Sidang Pra Peradilan dalam dugaan kasus pungli terkait PPPK Tenaga Kesehatan Seluma, yang digelar Pengadilan Negeri Tais pada Rabu sore (17/5) pukul 14.00 wib, akhirnya langsung diputuskan pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais oleh Zaimi Multazim, SH. MH.
Pembacaan putusan tersebut setelah hakim menelaah dan mengkaji jawaban dari pihak termohon, usai membantah dalil-dalil yang diutarakan kuasa hukum tersangka berinisial CW selaku pemohon.
Digugurkannya upaya praperadilan tersebut oleh Pengadilan Negeri Tais, karena sesuai keputusan MK bilamana perkara sudah dilimpahkan ke pangadilan tipidkor, maka praperadilan dinyatakan gugur.
“Mengadili, satu menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur, dua mengembalikan kepada pemohon untuk membayar perkara sejumlah nihil, demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023,” ucap Zaimi Multazim selaku Hakim Tunggal PN Tais saat sidang berlangsung.
Menanggapi putusan hakim, Kuasa Hukum tersangka berinisial CW selaku pemohon, Zohri Kusnadi mengakui digugurkannya upaya praperadilan dalam perkara ini, karena sesuai MK bilamana perkara sudah dilimpahkan ke pangadilan tipidkor maka praperadilan gugur dengan sendirinya, sehingga pihaknya lebih fokus dalam menghadapi sidang di pengadilan Tipidkor Bengkulu.
“memang sudah aturannya seperti itu, kalau sudah digelar di Pengadilan Tipidkor maka Praperadilan gugur, jadi kita lebih fokus ke Pengadilan Tipidkor yang sudah kini mulai berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu,” tutur Zohri Kusnadi.
(***)