ruangjournalist.com – Sidang perdana Praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum dari kliennya selaku CW (37), selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, sempat digelar pada Rabu pagi (10/5) sekitar pukul 09.30 wib.
Namun pihak Termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Seluma tidak hadir dalam agenda sidang perdana Praperadilan ini, sehingga sidang ditunda, lantaran tidak adanya alasan dari pihak Termohon ketika diundang dalam persidangan Praperadilan ini.
Jalannya sidang Praperadilan ini, awalnya dibuka oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, SH, dan didampingi oleh Panitera Pengganti (PP), Riza Noplaily, SH, MH, dan dihadiri 6 orang Kuasa Hukum dari pihak pemohon.
Sidang yang hanya berlangsung sekitar 30 menit ini, akhirnya diputuskan oleh Hakim untuk ditunda Selasa pekan depan (16/5), pukul 09.00 wib,
Untuk menjamin keseimbangan sebagian pihak, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan sekali lagi kepada pihak Termohon untuk dapat menghadiri persidangan pada pekan depan.
“Kita minta kepada juru sita untuk melakukan pemanggilan sekali lagi terhadap pihak Termohon pada minggu depan, sehingga sidang ditunda pada Selasa (16/5) mendatang. Dengan demikian sidang selesai dan di tutup,” tegas Hakim Tunggal Zaimi Multazim.
Selain itu, Panitera Pengadilan Negeri Tais Sudiyanto mengungkapkan ketidakhadiran pihak Termohon, karena alasannya tadi ada yang via telepon memberitahukan ada pemeriksaan dari Kejaksaan Agung, sehingga tidak bisa untuk menghadiri persidangan.
“Kalau keterangan melalui telepon dari pihak Kejari Seluma tadi ada inspeksi dari Kejagung jadi tidak bisa hadir,” terang Sudiyanto.
Sementara itu, karena ketidakhadiran pihak Termohon, pihak kuasa hukum Pemohon mengaku kecewa, karena pihak Termohon dinilainya hanya ingin mengulur-ulur waktu, sehingga dapat merugikan pihak Pemohon.
“Ini kemungkinan hanya ingin mengulur-ngulur waktu, karena kemungkinan pihak Termohon akan mendaftarkan perkaranya ke Tipidkor, sehingga kesempatan untuk mencari keadilan bagi pemohon itu terhalang,” tutur Muspani.
Lanjutnya, kuasa hukum CW juga memohon kepada Hakim agar kliennya dapat dihadirkan dalam persidangan, karena menurutnya, dalam proses penangkapan kliennya tidak adanya saksi, surat ataupun hal-hal yang seharusnya ada.
“Kami sangat menghormati apa yang mulia putuskan. Kami sangat berharap, apabila pada Selasa pekan depan nanti pihak Termohon tidak hadir. Kami mohon Prapradilan ini bisa dibacakan,” tegas Muspani saat sidang berlangsung.
(***)