BerandaBERITA UTAMAPejabat Seluma Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Jalan-jalan Selama Libur Lebaran

Pejabat Seluma Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Jalan-jalan Selama Libur Lebaran

ruangjournalist.com – Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, pemerintah melalui Kemenag menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2023 selama 4 hari, terhitung dari tanggal 21-26 April 2023.

Selama libur lebaran, Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto mewanti-wanti para pejabat pemegang kendaraan dinas, untuk menggunakan kendaraan dinasnya sesuai tempatnya yakni hanya diperuntukkan kegiatan kedinasan.

Hadianto juga mengingatkan para pejabat yang memang ingin berliburan selama libur lebaran untuk menggunakan kendaraan pribadi.

“Jadi dalam rangka menghadapi Lebaran ini kan bagi pejabat pemegang kendaraan dinas gunakan sebaik-baiknya, dan pada tempatnya untuk kedinasan, kalau memang ingin jalan-jalan selama libur Lebaran ya silakan menggunakan kendaraan pribadi, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegas Hadianto.

Lanjutnya, konsekuensinya jika terjadi kecelakaan saat jalan-jalan menggunakan kendaraan dinas maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan, dengan biaya yang ditanggung secara pribadi.
(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!