BerandaBERITA UTAMATikam Ponakan, Sang Paman Terancam Pidana 15 Tahun

Tikam Ponakan, Sang Paman Terancam Pidana 15 Tahun

ruangjournalist.com – Berbeda dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo, kasus pembunuhan yang terjadi dalam sepekan terakhir di penghujung bulan Ramadhan di Kabupaten Seluma tepatnya di Pekan Talang Karet Serumpun yang berada di hulu Desa Dusun Tengah atau Desa Cawang Kecamatan Lubuk Sandi, masih dalam penyelidikan Polsek Sukaraja.

Minimnya saksi mata dalam perkara ini, sama halnya dengan perkara kasus pembunuhan oknum TNI yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Seluma.

Kendati demikian, berdasarkan keterangan tersangka, dan istri korban serta warga yang turut mengevakuasi korban, dinilai cukup sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan ini.

Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan dalam perkara kasus pembunuhan yang berlangsung spontan tersebut dilatarbelakangi karena tersinggung ucapan lantaran pelaku tidak sanggup dimintai tolong korban, untuk membawakan minyak bensin yang dititipkan rekannya bernama Sur (35), sedangkan tersangka saat itu sedang membawa beras. Karena khawatir minyak BBM nantinya tumpah ke beras, keduanya kemudian cekcok mulut hingga berakhir duel maut.

Untuk pasal yang disangkakan dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Lubuk Sandi, dikenakan pasal primer 338 ayat KUHP, lebih subsider lagi 354 ayat 2 KUHP, serta Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu. Dwi Wardoyo.

Usai dievakuasi dari kawasan hutan yang dijadikan areal perkebunan kopi wilayah Kecamatan Lubuk Sandi, jenazah korban Dinki Toni (35) kemudian dibawa pulang ke rumah duka di Desa Darat Sawah Ilir Sisa Kota Bumi Kecamatan Seginim Bengkulu Selatan, usai dilakukan visum terlebih dahulu di RSUD Tais.
(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!