BerandaBERITA UTAMAMasuk Unsur Kategori Berencana, Penikam Pemain Gaple Terancam Hukuman Berat

Masuk Unsur Kategori Berencana, Penikam Pemain Gaple Terancam Hukuman Berat

ruangjournalist.com – Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi mata, dan tersangka yang telah diamankan berinisial Ba (45), pasal yang bakal disangkakan cenderung memberatkan tersangka.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo yang mengatakan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka, hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tergolong dalam perencanaan atau diniatkan oleh pelaku.

“Waktu kejadian itu kan, tersangka sudah pulang kerumahnya habis ribut-ribut dengan korban usai main gaple, tapi tersangka justru balik lagi ke tempat main gaple dengan membawa senjata tajam mengejar korban karena sakit hati, itu masuk unsur sengaja direncanakan pelaku membunuh korban,” terang Iptu. Dwi Wardoyo

Lanjutnya, sangkaan pasal tersebut disesuaikan dengan keterangan sejumlah saksi mata termasuk tersangka, pelaku dijerat pasal berlapis mulai pasal primernya 340 KUHP, Subsider pasal 338 ayat KUHP, lebih subsider lagi 354 ayat 2 KUHP, serta Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Sangkaan pasal itu dari yang tertinggi sampai terendah, ancamannya bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Iptu. Dwi Wardoyo.

Menurut keterangan salah seorang saksi mata, Linking Spiking pemilik rumah yang menjadi tempat main gaple mengungkapkan, keributan tersebut dipicu karena korban yang saat itu menang main gaple mengejek tersangka saat sedang bermain gaple bersama di rumahnya warga Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo.

Saat sedang bermain tersebut, korban yang secara sengaja mengejek tersangka dangan kata-kata yang kurang menyenangkan. Setelah tersangka menanggapi perkataan korban, korban merasa tidak senang dan memukul tersangka di daerah pelipis wajah sebelah kiri.

Setelah merasa tidak nyaman dengan tindakan korban ketika bermain gaple, tersangka kemudian memilih pulang ke rumah.

Ketika bergegas pulang, dari tempat bermain domino korban memanggil tersangka sembari menantang korban.

Tersangka yang tidak bisa menahan emosi berlari menuju korban dengan mengeluarkan sebilah pisau/keris, korban yang melihat tersangka mengeluarkan pisau tersebut berusaha mencari kayu atau batu untuk memberikan perlawanan.

Tersangka yang berkelahi dengan korban, melihat korban terjatuh tersangka langsung menusuk korban di bagian paha sebelah kiri. Melihat kejadian tersebut warga serentak melerai perkelahian tersebut, dan membawa korban ke Puskesmas Masmambang untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Keributan tadi dipicu tersangka yang emosi karena tidak terima diejek korban saat main gaple, karena pada saat itu korban posisinya sedang menang bermain gaple sampai terjadi perkelahian itu,” terang Lingking Spiking.

Namun setiba di Puskesmas Masmambang, korban dinyatakan tim medis sudah meninggal dunia, karena pembuluh arteri besar di paha kanannya putus, hingga korban kehabisan darah.
(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!