ruangjournalist.com – Upaya banding yang dilakukan Pemkab Seluma ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) di Palembang, pupus sudah setelah dinyatakan inkrah, pada sidang putusan banding yang dilaksanakan pada Jumat (7/4) lalu.
Dalam putusan PT-TUN Palembang tersebut, mantan Kades Padang Kelapo On Zaidi, bersama perangkat desa non-aktif, Desa Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma dikabulkan gugatannya.
Hal ini diungkapkan Hartanto, selaku kuasa hukum On Zaidi bersama perangkat desanya yang telah dinonaktifkan Pemkab Seluma, sejak dimasa Pemerintahan Bupati Seluma Bundra Jaya lalu.
Dan kini upaya kasasi yang dilakukan oleh Pemkab Seluma dalam mengupayakan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang memenangkan gugatan dan permohonan Kades dan Perangkat Desa Padang Kelapo, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Palembang ditolak.
Keputusan PT-TUN Palembang tersebut sama halnya dengan keputusan PTUN Bengkulu, yang menolak eksepsi tergugat dalam hal ini Pemkab Seluma, untuk seluruhnya, dan dalam pokok perkaranya mengabulkan gugatan Penggugat mantan Kades On Zaidi, beserta perangkat desa untuk seluruhnya.
“pasca keputusan PT-TUN Palembang, ini Mewajibkan Tergugat yakni Pemkab Seluma, untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Kepala Desa Padang Kelapo dan perangkat desa yang terpilih melalui seleksi,” tegas Hartanto.
Lanjutnya, apabila pihak tergugat yakni pihak Pemkab Seluma tetap tidak mengindahkan dan melantik Kades Padang Kelapo beserta perangkat, berarti Pemda Seluma sudah sewenang-wenang, karena menurutnya apa yang dilakukan Pemkab Seluma sudah salah besar dan sudah ada upaya melawan keputusan hukum Konstitusional yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“apabila keputusan tetap tidak dilaksanakan maka ada konsekuensinya, kan negara ini kan negara hukum. Keputusan kedudukan sudah inkrah itu seperti undang-undang wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan ada dugaan Pemkab Seluma melawan hukum dalam pengadilan yang ada di Negara Indonesia ini,” ujar Hartanto.
Sementara itu, diketahui polemik dualisme perangkat Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras yang berujung diberhentikannya Kades terpilih On Zaidi, mencuat sejak awal Maret tahun 2020 lalu, pasca ia dilantik sebagai Kepala Desa terpilih, dan kemudian melakukan perombakan struktur pemerintahan desa melalui jalur seleksi.
Lantaran tindakan Mantan Kades On Zaidi dinilai Pemkab Seluma telah meresahkan, berimbas terhadap gajinya pun tak dibayarkan sejak dilantik menjadi kades sejak awal tahun 2020 lalu, lantaran APBDes-nya telah dibekukan Pemkab Seluma.
Tak hanya itu, dampak adanya perombakan struktur pemerintahan Desa Padang Kelapo tersebut ditentang Pemkab Seluma karena dinilai menyalahi aturan, yang berujung pemberhentian On Zaidi selaku Kepala Desa dan tidak diakuinya perangkat desa yang telah dinyatakan lolos seleksi, hingga berujung aksi demonstrasi masyarakat Desa Padang Kelapo ke Kantor Bupati hingga ke rumah dinas Bupati Seluma pada saat itu.
“Konsekuensi hukum yang harus ditanggung, bisa secara pidana karena Pemkab Seluma diduga telah menggelapkan gaji dan perangkat desa karena sejak dilantik hingga diberhentikan tidak diberikan gaji sepeserpun, dan secara perdata Pemkab Seluma harus mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan mantan Kades On Zaidi bersama perangkat desa yang dinonaktifkan, baik itu biaya sewa pengacara, biaya transportasi dan lain sebagainya,” pungkas Hartanto.
(***)