ruangjournalist.com – Pasca ditemukan mobil hasil curian yang ditinggalkan para pelaku di areal perkebunan kelapa sawit di Dusun III, Desa Harapan, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Minggu pagi (5/3/2023) lalu, Polres Seluma akhirnya berhasil membekuk 2 tersangka.
Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prastyo, SIk. MH menegaskan dua tersangka yang diamankan jajarannya ini, berinisial DA (34) selaku eksekutor warga Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo dan rekannya berinisial NS (28) warga Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Keduanya di bekuk di Bengkulu Tengah di TKP berbeda, setelah polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku pasca penemuan mobil tersebut.
“Dalam modus operandinya, tersangka berinisial DA sebelum melancarkan aksi pencuriannya, sempat meminjam mobil korban dan berinisiatif menggandakan kunci mobil milik korban terlebih dahulu di Kota Bengkulu kemudian mobil tersebut dikembalikan kembali kepada korban,” terang AKBP. Arif Eko Prastyo, SIk. MH.
Berselang sehari kemudian, tepatnya pada Jumat (3/3/2023) tersangka NS diajak DA berniat melakukan pencurian mobil korban jenis Minibus Merk Toyota Avanza warna silver metalik bernomor polisi B-1541-KRT ke Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma dengan bermodalkan kunci duplikat.
Kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor milik DA, kemudian setiba di kediaman korban sekitar pukul 02.00 WIB, kedua tersangka pun langsung melancarkan aksi pencuriannya, dan berhasil membawa kabur ke arah Bengkulu Tengah.
Namun setelah berhasil mencuri, tersangka NS yang kebingungan menjual mobil tersebut, berinisiatif menyembunyikan mobil curian tersebut di areal perkebunan kelapa sawit di Dusun III Desa Harapan Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berkat kerjasama jajaran Polda Bengkulu, baik Polres Seluma yang diback up Polres Kota Bengkulu dan Polres Bengkulu Tengah, kasus ini pun akhirnya berhasil terungkap.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan aksi yang dilakukan tersangka berinisial DA ini bermotif sakit hati dengan korban, yang telah melanggar perjanjian kerjasama sebagai sopir Maxim.
Dalam perjanjian tersebut, tersangka DA diwajibkan membayar Rp 3,5 juta kepada korban setiap sebulan, namun baru berjalan 12 hari sudah ditagihnya uang tersebut kepada tersangka DA.
“Iya motifnya sakit hati dari tersangka DA ini, terkait kerjasamanya dengan korban, karena tersangka sebelumnya sebagai sopir Maxim diminta sebulannya Rp 3,5 juta oleh korban, tapi baru berjalan 12 hari sudah ditagih oleh korban,” tutur Iptu. Dwi Wardoyo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini bakal dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 9 tahun penjara.(***)