ruangjournalist – Satu persatu dari 4 tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi dana desa padang genting kecamatan Seluma selatan, akhirnya telah menyetorkan uang titipan kerugian negara ke kejaksaan negeri Seluma, setelah keempatnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Kejari Seluma.
Dalam proses pengembalian kerugian negara ini dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari tersangka Y-e selaku bendahara desa Padang Genting yang terlebih dahulu telah menyetorkan uang titipan KN sebesar Rp 24 juta, disusul H-m selaku sekretaris desa padang genting yang menyetorkan uang titipan kerugian negara sebesar Rp 25 juta ke Kejaksaan Negeri Seluma.
Berselang sehari kemudian disusul tersangka lainnya yakni E-m selaku mantan Kepala Desa Padang Genting dan B-e selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang juga telah melakukan penitipan uang kerugian negara ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
Kasi Pidsus Kejari Seluma A. Ghufron, dengan adanya upaya penitipan uang KN yang telah dilakukan oleh ke empat tersangka tersebut, nantinya dapat menjadi keringanan hukuman terhadap keempat tersangka yang menunjukkan itikad baiknya, pada saat proses persidangan agenda tuntutan yang nantinya akan dijalani oleh keempat tersangka tersebut.
“karena 4 tersangka menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian Negara, dipastikan ada keringanan saat pembacaan tuntutan terdakwa”, ujar Ghufron.
Dalam perkara ini, keempat tersangka ditetapkan pada pasal yang disangkakan yaitu, pasal 2 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korporasi pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.
Dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor kejati bengkulu, dengan kerugian negara sebesar Rp 107 juta 805 ribu, dari total anggaran dana desa untuk item kegiatan fisik pekerjaan tahap pengerasan jalan sentra pertanian senilai hampir Rp 500 juta dengan panjang jalan 1,2 km. (***)