ruangjournalist.com – Desa Sukasari, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu menjadi salah satu nominasi percontohan desa anti korupsi di Provinsi Bengkulu dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Sebelum melakukan observasi calon percontohan desa anti korupsi di Desa Sukasari Kecamatan Air Periukan, tim KPK dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) melaksanakan audiensi bersama Bupati Seluma Erwin Octavian, SE yang berlangsung di aula Kantor Bupati Seluma Bupati pada, Kamis pagi (02/03/2023) sekitar pukul 09.00 wib.
Bupati Seluma berharap dengan dijadikannya Desa Sukasari sebagai percontohan desa anti korupsi, akan menjadi awal yang baru dalam pencegahan korupsi di Kabupaten Seluma dan mendukung upaya mewujudkan Indonesia bebas korupsi.
“Kita berharap Desa Sukasari bisa menjadi panutan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Seluma, sehingga tidak ada salahnya desa lainnya studi banding ke Desa Sukasari agar bisa meniru keberhasilan yang telah dicapainya,” tutur Erwin Octavian.
Turut mendampingi Bupati Seluma saat audiensi Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, Inspektorat Provinsi Bengkulu, Asisten I Setkab/ Plt. Kadis Kominfo Seluma Hendarsyah, Asisten II Setkab Seluma Almidian Saleh, Asisten III Setkab Seluma Ridwan Sabrin, Inspektur Pemkab Seluma Marah Halim, Kadis PMD Nopetri Elmanto, Kadis Dikbud Supratman, serta para penyuluh Desa Anti Korupsi.
Selanjutnya tim Ditpermas KPK RI melakukan pengecekan lapangan di Desa Sukasari yang menjadi salah satu nominasi dari 22 desa anti korupsi di 22 provinsi di Indonesia, yang sudah berjalan sebanyak 11 desa hingga saat ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Firlana Ismayadin yang hal ini diungkapkan oleh Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Firlana Ismayadin yang didampingi rekan timnya Yunva Tri Lestari dan Staf Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wina Cahtianing Rahayu.
“Adanya beberapa prestasi maupun pencapaian Desa Sukasari bisa menjadi catatan awal untuk menjadikan desa ini sebagai salah satu calon percontohan desa anti korupsi tahun 2023 dari 22 desa di 22 provinsi. Untuk di Bengkulu sendiri ada 3 desa yang masuk nominasi desa anti korupsi yang diobservasi yakni lebih awal di Desa Suban Ayam Selupu Rejang dan di Desa Tanggo Raso, Pino Raya Bengkulu Selatan ,” ungkap Firlana.
Lebih lanjut Firlana menjelaskan, dalam penilaian anti korupsi terdapat lima indikator bersifat masif yang dinilai, yang diikuti oleh seluruh desa. Lima indikator yang dinilai dalam observasi dan self assesment ini, yaitu aspek penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Lima indikator tersebut akan dinilai dan dicocokkan dengan Desa Sukasari. Kemudian dihitung dan akan diketahui hasil observasi awal,” pungkas Firlana.
Usai melakukan audiensi, rombongan Tim Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat (Ditpermas) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kemudian beranjak menuju ke Desa Sukasari Kecamatan Air Periukan untuk melakukan observasi langsung. (***)