ruangjournalist.com – Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, bersama jajarannya menggelar kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema “Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia”, bertempat di aula Hotel Arnanda Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma, pada Senin (27/2/2023).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto dan diikuti peserta pada pejabat OPD terkait dilingkungan Pemkab Seluma, serta para pelaku usaha UKM, IKM maupun UMKM yang ada di Kabupaten Seluma.
Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto mengatakan pentingnya kegiatan ini agar produk kekayaan intelektual (KI) yang telah dihasilkan diklaim daerah lain.
“Jangan sampai produk atau ciri khas Kabupaten Seluma ini diklaim daerah lain, jadi para pelaku usaha atau pengrajin yang membuat produk buatannya untuk segera melengkapi persyaratannya untuk didaftarkan merek atau hak patennya ke Depkumham, tapi nanti kita verifikasi terlebih dahulu, jangan sampai nanti yang kita daftarkan ini sudah ada pemilik namanya, salah satunya tadi seperti kue cucur ringgit yang ada di Desa Air Teras karena hampir setiap warganya berjualan cucur ringgit,” terang Hadianto.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, mengungkapkan untuk di Provinsi Bengkulu cukup meningkat dari 2019 – 2022, sudah ada sekitar 200 yang merek produknya terdaftar di Depkumham Provinsi Bengkulu.
“Untuk di Seluma ada beberapa merek produknya yang terdaftar, namun sebetulnya masih banyak potensi yang belum digali, jadi sesuai tema kita ini merupakan tahun merek, tujuan Depkumham adalah untuk meningkatkan merek daftarnya di semua Provinsi, khususnya di Kabupaten Seluma,” ucap Ika Ahyani Kurniawati.
Lanjutnya, potensi di Kabupaten Seluma yang cukup banyak, sehingga selain dengan merek, ada indikasi geografis seperti tenun Bumpak ciri khas Seluma, yang sayangnya masih berproses atau belum teregister di Depkumham Provinsi Bengkulu, sehingga perlu segera disiapkan segala persyaratannya untuk dilanjutkan agar mendapatkan sertifikat indikasi merek tenun bumpak.
“Kalau kita bicara dengan Hak Paten itu terkait teknologi, kalau kekayaan intelektual itu dibagi beberapa bidang ada paten, ada merek, ada hak cipta dan desain industri, sehingga penting sekali untuk mendaftar KI ini untuk mendapatkan perlindungan hukum itu yang penting sekali, kemudian seringkali pelaku usaha baik UMKM, UKM, IKM, yang sudah memiliki merek produknya dan disukai masyarakat namun tidak terdaftar karena akan berpengaruh terhadap memperluas pasar dari lokal hingga nasional bahkan Internasional,” pungkasnya. (***)