ruangjournalist.com – Kasus pencatutan kartu identitas warga Desa Bakal Dalam Kecamatan Talo Kecil, yang sempat digadaikan sebagai nasabah Koperasi Mekar bakal berujung Restorative Justice (RJ), setelah sebelumnya sempat dilaporkan sejumlah warga ke Polsek Talo, lantaran tidak terima didatangi debt kolektor yang menagih hutang.
Hal ini ditegaskan Kapolsek Talo Iptu. Nofrizal yang mengatakan permasalahan koperasi mekar yang dilaporkan ke Polsek Talo beberapa waktu lalu, penyidik telah menetapkan tersangka, namun pada saat ini akan diupayakan untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ).
Untuk diketahui, Restorative Justice (RJ) merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
“Iya, kasus itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini masih dilakukan pendalaman, namun kita tetap mengupayakan proses RJ,” ungkapnya.
Lanjut Iptu. Nofrizal, mengatakan dilakukan proses RJ karena berdasarkan informasi yang didapatkan, ternyata antara pelapor dan tersangka masih ada hubungan kerabat.
“Ternyata masih keluarga, maka dari itu kita akan tempuh mediasi, diharapkan dengan mediasi RJ maka tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum,” ujar Kapolsek.
Kemudian pertimbangan dari pihak kepolisian untuk menempuh RJ yakni kerugian yang didapatkan juga tergolong ringan, sehingga masih bisa dipertimbangkan.
“Selain masih kerabat, kerugiannya juga tidak terlalu besar sehingga masih bisa dilakukan upaya mediasi, dan hingga saat ini kita juga tidak melakukan penahanan kepada tersangka pada kasus ini,” pungkasnya. (***)