ruangjournalist.com – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terulang di Kabupaten Seluma. Ini setelah Tim Sebuto Satreskrim Polres Seluma berhasil mengamankan tersangka berinisial Ra (57) yang rumahnya bertetanggaan dengan Mawar (nama samaran) yang masih duduk dibangku sekolah dasar, di salah satu desa di Kecamatan Air Periukan.
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan, kurang dari 1 x 24 jam tersangka berhasil diamankan setelah dijemput paksa pada Minggu malam (30/1/2023), berselang beberapa jam setelah dilaporkan orang tua korban yang masih ada hubungan keluarga dengan keluarga korban.
Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap cucunya yang masih duduk dibangku sekolah dasar ini, dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu dengan diiming-imingi uang Rp 5.000,-. Perbuatan pelaku selama ini tidak diketahui orang korban ketika sibuk berkebun, karena masih ada hubungan keluarga, sehingga orang tua korban tidak menaruh curiga.
Namun aksi bejatnya yang keempat kalinya baru terbongkar, setelah kepergok tetangga korban, yang ketika itu pelaku tengah memainkan payudara cucunya.
“Iya pelaku cabul sudah kita amankan, pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, kalau keterangan korban pelaku ini sudah 4 kali mencabuli cucunya sendiri
Akibat perbuatannya, sang kakek pelaku cabul cucunya ini bakal mendekam lama di penjara, lantaran penyidik menerapkan Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tetang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (***)