ruangjournalist.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, mulai Selasa siang (3/1//2023) membuka masa sanggah.
Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, melalui Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Seluma Winderi ketika dikonfirmasi mengatakan usai diumumkan Kelulusan peserta seleksi PPPK Kesehatan pada Minggu (2/1/2023) lalu, sesuai jadwal yang telah ditentukan masa sanggah diberikan waktu selama 3 hari, dari Tanggal 3 – 5 Januari 2023 dan masa Jawab Sanggah dari Tanggal 3 – 9 Januari 2023.
“Kita mulai berikan masa sanggah pasca pengumuman kelulusan kepada peserta PPPK Kesehatan selama 3 hari kedepan dari tanggal 3 – 5 Januari secara online dan langsung kita jawab dari tanggal 3 – 9 Januari dengan mengecek kembali data administrasi peserta yang telah diupload“, terang Winderi.
Lanjutnya, jika tidak ada perubahan selama masa sanggah, maka kelulusan peserta seleksi PPPK Kesehatan tetap mengacu pada pengumuman kelulusan sebelumnya. Namun jika nanti ada perubahan selama masa sanggah, pihaknya akan mengumumkan kembali kelulusan PPPK Kesehatan pada tanggal 10 – 11 Januari 2023.
“Iya kalau tidak ada perubahan selama masa sanggah kita tetap mengacu pada pengumuman yang sudah ada, tapi sebaliknya jika ada yang perubahan nantinya kita umumkan lagi pada tanggal 10 – 11 Januari 2023 ini“, ujarnya.
Winderi menambahan, untuk tahap selanjutnya pada tanggal 12 Januari – 5 Februari 2023, seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Kesehatan, diwajibkan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK secara online, setelah itu baru diusulkan penetapan Nomor Induk (NI) mulai tanggal 6 Februari – 5 Maret 2023, sebelum akhirnya dilakukan pelantikan dan penyerahan SK oleh Bupati Seluma dari jadwal yang akan ditetapkan nantinya.
Untuk diketahui dari jumlah pelamar yang mengikuti seleksi PPPK Kesehatan di Kabupaten Seluma berjumlah 628 peserta, hanya dibuka kuota sebanyak 251 formasi. Namun dari kuota formasi yang dibuka tersebut ada 56 formasi yang tidak terisi lantaran kosong pelamar di sejumlah Fasilitas Kesehatan Masyarakat (Puskesmas/Rumah Sakit).
56 formasi PPPK Kesehatan tahun 2022 yang kosong pelamar tersebut, yakni terdiri dari 2 formasi dokter spesialis penyakit dalam, 8 formasi Ahli Pertama Dokter, 22 formasi dokter gigi, 20 formasi Pranata Perekam Medis, 1 formasi Ahli Pertama Radiografer dan 2 formasi Terampil Sanitarian. (***)