ruangjournalist.com, SELUMA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seluma akhirnya tuntas, 1600 bidang tanah akhirnya sudah terdaftar di tahun ini dan sertifikatnya mulai berangsur dibagikan kepada para pemilik.
Hal ini disampaikan Kepala Kantah Seluma, Mursidno, S.SiT., M.H.,C.Med. Jumlah 1600 tersebut, sudah sesuai dengan jumlah target yang diberikan kepada Kantah Seluma dan program ini berjalan cukup lancar dibandingkan dengan program PTSL di daerah lainnya di Provinsi Bengkulu.
“Alhamdulillah saat ini pendataannya sudah kita rampungkan, Program PTSL di Kabupaten Seluma berjalan cukup cepat, hal ini dikarenakan antusias para pemilik lahan dan seluruh stakeholder yang terlibat, termasuk juga pemerintah desa cukup tinggi sehingga minim kendala,” papar Mursidno.
Terkait sertifikatnya, Mursidno mengatakan bahwa saat ini mulai bertahap dibagikan, beberapa diantarany dibagikan saat Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) yang berlangsung di Markas Korem 041 / Garuda Emas Bengkulu pada selsa 24 September 2024 lalu.
Saat itu proses penyerahan sertifikat kepada masyarakat dipimpin oleh Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, SH, MH, sedangkan khusus untuk warga Kabupaten Seluma diserahkan oleh Kepala Kantor ATR-BPN Seluma, Mursidno, S.SiT., M.H.,C.Med.
“Khusus untuk Kabupaten Seluma, saat Hantaru kita serahkan sertifikat secara simbolis kepada 2 orang pemilik tanah yang sudah ikut dalam program PTSL tahun 2024 oleh Kantah Seluma,” imbuh Mursidno.
Untuk program PTSL ini, sebagian pengikutnya juga sudah mulai dibagikan sertifikat dalam bentuk elektronik. Hal ini untuk mempermudah warga Kabupaten Seluma dalam pemanfataanya, implementasinya mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni.
Keuntungan dari implementasi sertifikat elektronik ini, dapat menghindari kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat, selain itu kedepannya untuk pengurusan sertifikat tanah lebih mudah dan cepat karena data informasi dapat di akses kapan pun, di mana pun, serta terhindar dari risiko kehilangan, bencana alam, dan pemalsuan.
“Terhitung mulai 1 Juni 2024 memang sudah kita terapkan, adanya sertifikat elektronik tentunya memiliki beberapa kelebihan dibandingkan sertifikat fisik yang rawan hilang atau rusak,” pungkasnya.
(Do)