BerandaBERITA UTAMAPengunjung Warem di Seluma Tewas Ditikam, Pelaku Sedang Diburu Polisi

Pengunjung Warem di Seluma Tewas Ditikam, Pelaku Sedang Diburu Polisi

ruangjournalist.com, SELUMA – Keributan di warung remang-remang yang terletak di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas kembali terulang.

 

Mirisnya, peristiwa kali ini kembali menelan korban jiwa akibat terkena senjata tajam sejenis sewar. 

 

Perkelahian yang menelan korban jiwa ini diduga kuat, akibat pengaruh minuman keras yang dikonsumsi keduanya di warung remang-remang setempat.

 

Korban tewas diketahui bernama Aldi Tama, pemuda berusia 21 tahun beralamatkan di Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil.

 

Kapolsek Semidang Alas Ipda. Mirwan Afriansyah menegaskan peristiwa perkelahian yang menelan korban jiwa tersebut, terjadi di depan warung remang-remang Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas, yang berjarak sekitar 20 meter.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (30/6/2024) menjelang subuh sekitar pukul 03.00 wib. Korban mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri.

 

“Iya korban atas nama Aldi warga Desa Pring Baru, usia 21 tahun, terkena luka tusuk senjata tajam di punggung sebelah kiri, untuk sekarang korban sudah dirumah duka, saat ini lagi dilakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi untuk mencari lawan korban atau si pelaku, kalau TKP di jalan arah ke warem tapi bukan di dalam warem, jaraknya sekitar 20 meter di depan warem,” terang Ipda. Mirwan Afriansyah.

 

Adapun kronologisnya Korban Aldi Tama bersama rekannya Debi berangkat menggunakan kendaraan sepeda motor merk mio J dari pesta Desa Padang kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras dalam keadaan setelah meminum miras, menuju warung remang-remang yang berada di Desa Talang durian Kecamatan Semidang alas.

 

Ketika korban Aldi dan rekannya Debi tiba di warung remang-remang tersebut korban Aldi Tama bertemu dengan Romi di depan warung remang-remang milk Roken. 

 

Setelah itu, Aldi bertemu dengan Melky dan langsung berkelahi dengan posisi Melky berada dibawah korban Aldi. 

 

Kemudian masyarakat yang melihat perkelahian tersebut langsung melerai diantara keduanya, setelah dilerai oleh masyarakat, Melky berlari ke kerumunan teman-temannya sembari mengambil senjata tajam dan kembali mendatangi Aldi langsung menusuk Aldi di bagian belakang punggung Aldi. 

 

Kemudian Melky langsung di tahan masyarakat dan akhirnya kabur melarikan diri, Aldi yang telah ditusuk oleh sdr Melky terbaring tanpa bisa berbicara dan mengeluarkan banyak darah. 

 

Rekan korban, Debi dan Romi pun langsung membawa Aldi ke Puskesmas Pajar Bulan untuk di rawat lebih lanjut, namun setelah mendapat perawatan medis, nyawa Aldi tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 Wib di Puskesmas Pajar Bulan.

 

Sebelumnya, insiden serupa juga sempat terjadi di tempat serupa, salah satu pengunjung asal Desa Muara Maras terlibat keributan, yang berujung penikaman dibagian perutnya pada Jumat malam (29/12/2023) lalu, lantaran tak terima bersenggolan saat berjoged.

 

Kemudian dari insiden tersebut, Polsek Semidang Alas berhasil mengamankan 2 orang pelakunya warga Kecamatan Talo Kecil.

 

Menyikapi hal ini berulang-ulang, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Seluma, Alta Harmiyanto berharap Pemerintah Daerah dan APH dapat menindak tegas.

 

Dengan adanya kejadian ini tentunya menambah deret keburukan dari adanya aktivitas warung remang-remang di wilayah Kecamatan Semidang Alas. 

 

Maka dari itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, melalui Satpol PP dapat bertindak tegas untuk menghancurkan warung remang-remang, karena tidak sesuai dengan program Seluma Berbudaya dan Beragama.

 

“Warem tersebut selalu kami dilewati, bukannya berhenti. Namun semakin hari bangunannya bertambah banyak dan menjadi permanen,” keluh Alta. 

 

Berdirinya warem tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar lantaran aktivitas warem sangat bertentangan dengan adat timur, sebelumnya pada Selasa (5/9) lalu, Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Drs. Gustianto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Hadianto, telah melakukan rapat koordinasi antar forkopimda terkait rencana pembongkaran warem. 

 

Hasilnya diputuskan bahwa para pengelola warem harus diberikan SP terlebih dahulu sebanyak tiga kali, barulah nanti diberikan tindakan berupa pembongkaran secara bersama unsur Forkopimda untuk memberantasnya, kemudian pengelola akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) agar timbul efek jera terhadap pengelola. Namun hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan dari Pemkab Seluma maupun Satpol PP Seluma selaku perpanjangtanganannya untuk menindak warem yang meresahkan tersebut.

 

Akan tetapi pada akhir November lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma telah resmi mencabut sertifikat standar atas izin usaha karaoke yang digunakan untuk mengelola warung remang remang (Warem) di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas.

 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala DPMPPTSP Seluma, Arlan Aksa, S.Sos. Dikatakannya bahwa salah satu pengelola bernama Roken, memang telah mendaftar di aplikasi OSS RBA secara mandiri. 

 

Namun setelah diberikan waktu untuk mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL), pengelola tidak mampu untuk melengkapinya, sehingga sertifikat standar tersebut dicabut.

 

“Sudah kita berikan waktu untuk melengkapi namun tidak dilengkapi,” jelas Arlan.

 

Selain itu juga pengelola juga tidak mendapatkan izin rekomendasi dari warga sekitar, Kades dan Camat setempat sehingga jika diteruskan maka akan menimbulkan gejolak ditengh masyarakat. Terlebih lagi aktifitas warem juga menjadi atensi Bupati Seluma karena tidak sesuai dengan program

Seluma Berbudaya dan Beragama.

 

Maka dari itu usai dilakukan pencabutan izin standar ini, usaha warem tersebut. Otomatis usaha warem bisa dinyatakan ilegal.

Namun untuk mengambil tindakannya, Arlan Aksa tidak dapat mengambil keputusan lantaran keputusan penegakan peraturan bukan pada DPMPPTSP. 

 

“Pencabutan sertifikat standar ini juga telah kita sampaikan dan rapatkan, untuk tindakannya dikembalikan ke Satpol PP,” pungkasnya. (Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!