BerandaBERITA UTAMAJumlah TPS Pada Pilkada di Seluma Berkurang Dibandingkan Pemilu Lalu, Berikut Rinciannya

Jumlah TPS Pada Pilkada di Seluma Berkurang Dibandingkan Pemilu Lalu, Berikut Rinciannya

ruangjournalist.com, SELUMA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sebanyak 374 TPS.

 

Jumlah ini berkurang apabila dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu, yang berjumlah 648 TPS

 

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Seluma, Anang Erma Dona mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI, diterangkan bahwa setiap TPS dalam pelaksanaan Pilkada maksimal diisi oleh 600 daftar pemilih tetap (DPT).

 

Selain itu juga ada aturan mengenai geografis wilayah, apabila ada sekitar 200 lebih DPT yang tempat tinggalnya melebih jarak 5 kilometer dari TPS, maka di wilayah tersebut bisa didirikan TPS.

 

“Sebagai perbandingan, jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu berjumlah 648 TPS, karena batas maksimal DPT per TPS nya sebanyak 300 DPT, ini artinya saat ini jumlah DPT pada setiap TPS bakal lebih banyak. Sementara ini jumlahnya ditetapkan 374 TPS yang tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma,” terang Anang Erma Dona.

 

Untuk rincian sebaran TPS untuk Pilkada di Kabupaten Seluma, yakni 

 

1. Kecamatan Air Periukan jumlah desa dan kelurahan ada 16, jumlah TPS 38.

 

2. Kecamatan Ilir Talo jumlah desa dan kelurahan ada 15, jumlah TPS 29.

 

3. Kecamatan Lubuk Sandi jumlah desa dan kelurahan ada 14, jumlah TPS 25. 

 

4. Kecamatan Seluma jumlah desa dan kelurahan ada 7, jumlah TPS 16. 

 

5. Kecamatan Seluma Barat jumlah desa dan kelurahan ada 9, jumlah TPS 17. 

 

6. Kecamatan Seluma Selatan jumlah desa dan kelurahan ada 12, jumlah TPS 22. 

 

7. Kecamatan Seluma Timur jumlah desa dan kelurahan ada 8, jumlah TPS 18. 

 

8. Kecamatan Seluma Utara jumlah desa dan kelurahan ada 10, jumlah TPS 17.

 

9. Kecamatan Semidang Alas jumlah desa dan kelurahan ada 24, jumlah TPS 31. 

 

10. Kecamatan Semidang Alas Maras jumlah desa dan kelurahan ada 26, jumlah TPS 48. 

 

11. Kecamatan Sukaraja jumlah desa dan kelurahan ada 21, jumlah TPS 54. 

 

12. Kecamatan Talo jumlah desa dan kelurahan ada 16, jumlah TPS 22. 

 

13. Kecamatan Talo Kecil jumlah desa dan kelurahan ada 11, jumlah TPS 21. 

 

14. Kecamatan Ulu Talo jumlah desa dan kelurahan ada 13, jumlah TPS 16.

 

“Kalau jumlah TPS yang paling banyak ada di Kecamatan Sukaraja, dengan jumlah 54 TPS. Hal ini dipengaruhi juga dengan jumlah pemilih DP4 hasil sinkronisasi yang berada di angka 24.945 pemilih, sedangkan paling sedikit ada di Kecamatan Seluma dan Kecamatan Ulu Talo yakni 16 TPS,“ tambah Dona.

Sekretariat KPU Kabupaten Seluma.

 

Untuk diketahui, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. 

 

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. 

 

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. 

 

Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.

 

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.

 

(Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!