BerandaBERITA UTAMAPolres Seluma Periksa Tersangka Penyegel Kantor Desa Dusun Baru Secara Bergiliran

Polres Seluma Periksa Tersangka Penyegel Kantor Desa Dusun Baru Secara Bergiliran

ruangjournalist.com, SELUMA – Polres Seluma mulai Senin siang (10/6/2024) melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.

Namun dari 7 orang tersangka yang telah ditetapkan, Polres Seluma tidak sekaligus memeriksa ketujuh tersangka tersebut, melainkan diperiksa secara bergiliran setiap harinya.

Dua tersangka yang mendapat giliran pertama diperiksa Penyidik Pidum Satreskrim Polres Seluma, pada Senin siang yakni berinisial Ra (44) dan Za (51).

Kedua tersangka ini tak hanya didampingi kuasa hukumnya, namun juga didampingi Sekdes Dusun Baru yang kini menjabat sebagai Plt Kades Dusun Baru Hardi Yansah.

Plt. Kades Dusun Baru, Hardi Yansah mengatakan maksud dan tujuan mendatangi Polres Seluma, yakni ingin menyerahkan barang bukti alat yang digunakan tersangka saat aksi penyegelan kantor desa, sekaligus memberikan pendampingan terhadap kedua tersangka yang merupakan warganya, untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di desa.

“Iya, maksud dan tujuan saya yang pertama untuk menyerahkan barang bukti alat yang digunakan tersangka saat menyegel kantor desa, dan yang kedua karena keduanya masih warga kami pendampingan ini saya lakukan untuk menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat di desa, meskipun kedua tersangka juga didampingi kuasa hukumnya,” terang Hardi Yansyah.

Didampingi Kuasa Hukum dan PLT Kades Dusun Baru, tersangka penyegelan kantor Desa Dusun Baru jalani pemeriksaan di unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seluma akp. Dwi Wardoyo menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak dilakukan secara sekaligus. Namun dari 7 tersangka yang telah ditetapkan, baru 2 tersangka yang diperiksa di hari pertama ini, sedangkan lainnya akan dipanggil secara bergiliran.

Selain itu, terkait dilakukannya penahanan atau tidak, pihaknya masih akan mempertimbangkan terlebih dahulu dari hasil pemeriksaan, terkait unsur subjektif dan objektifnya dalam proses pemeriksaan terhadap para tersangka.

Tujuh orang tersangka tersebut yakni Ra, Za, Ru, Ri, He, Fa, dan seorang wanita berinisial Ma. Ketujuh tersangka tersebut merupakan warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda.

“Untuk pemeriksaannya kami upayakan pemanggilan untuk mendapatkan keterangan, dan informasi dari penyidik Senin hari ini baru 2 orang, Selasa besoknya 2 orang lagi, Rabu 2 orang dan Kamis 1 orang. Ditahan atau tidaknya, kita pertimbangkan dulu kan kita mendasari unsur subjektif dan objektifnya, karena hasil pemeriksaan ini nanti akan kita serahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas AKP. Dwi Wardoyo.

(Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!