ruangjournalist.com, SELUMA – Setelah turunnya SK Kejagung RI pada 21 Mei 2024 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH akan berpindah tugas.
Hal ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-523/C/05/2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
SK tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Republik Indonesia Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Bambang Sugeng Rukmono. Dalam surat tersebut ada sekitar 328 jaksa yang mengalami mutasi, tidak terkecuali Kajari Seluma.
Dijelaskan Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan SH. MH, dalam surat tersebut, Kajari Seluma saat ini, Wuriadhi Paramitha, SH, MH dimutasikan ke dalam jabatan baru yakni sebagai Kajari Kabupaten Tegal di Slawi Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan penggantinya sebagai Kajari Seluma, yakni Dr. Eka Nugraha, SH, MH. Sebelumnya ia menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Medan, Provinsi Sumatera Utara. Namun untuk pelantikannya, belum mengetahui kapan kepastiannya.
Namun, biasanya pelantikan atau serah terima jabatan (Sertijab) akan dilaksanakan paling lambat 2 minggu pasca surat keputusan dikeluarkan, dan pelantikan atau sertijab akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Biasanya paling lama 14 hari pasca surat keputusan keluar, sertijabnya dilakukan di Kejati Bengkulu,” tutur Kasi Intel Kejari Seluma.
(Do)